mediasumutku.com | MEDAN – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi tahap kedua, kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, Kamis (16/1/2020).
Rekonstruksi digelar pada beberapa lokasi yang menghadirkan tiga tersangka, Zuraida Hanum, M Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, ada 77 adegan yang diperagakan pada beberapa lokasi, mulai dari tersangka mempersiapkan perlengkapan untuk membunuh korban. Kemudian, mengeksekusi dan membuang jasad korban.
“Ada 77 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tahap kedua ini. Rekonstruksi tersebut merupakan proses eksekusi hingga pembuangan jasad korban,” ungkap Andi Rian.
Disebutkan dia, adegan 1-5 diperagakan di salah satu rumah kawasan Perumahan Graha Johor Jalan Karya Wisata. Rumah tersebut merupakan tempat tinggal keluarga Jefri.
Di situ, Jefri yang mengendarai mobil bersama Reza menitipkan kendaraan roda empatnya. Setelah itu, menuju rumah korban yang dijemput Zuraida dengan mobil Toyota Camry.
“Untuk adegan 5 sampai 58 dilakukan di rumah korban. Berikutnya, adegan 59 sampai 64 di rumah Reza sekitarnya, dan selebihnya adegan 65 sampai 77 menuju perjalanan lokasi pembuangan di Kutalimbaru,” pungkas Andi Rian.
Pantauan di lapangan, hingga kini proses rekonstruksi masih berlangsung di rumah korban di Perumahan Royal Monaco, Jalan Aswad/Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor.
Dalam rekonstruksi ini, dikawal ketat petugas kepolisian. Pasalnya, seratusan warga memadati kediaman korban.