Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ciduk Pelaku Curanmor

×

Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ciduk Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini


mediasumutku.com| TEBING TINGGI- Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku curanmor, Yusmanja Pratama Alias Tama (28) di jalan Jokowi Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, sekitar pukul 20.30 Wib, Minggu (6/9/2020).

Informasi yang diperoleh, kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Minggu (6/9/2020) sekira pukul 19.30 WIB milik korban Jamal Makmur Alias Atan (61).

Dimana korban saat sedang memarkirkan sepeda motor Merk Honda Beat BK 5248 XAO dengan keadaan terkunci, tepatnya di lokasi parkir Mesjid Al- Jama’iyah Dusun II Naga Buntu Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat itu korba akan berniat untuk melaksanakan soaat Isya. Sesudah selesai solat isya, korban tidak melihat lagi sepeda motor miliknya. Lalu, Atan berusaha mencari kesana kemari dan tidak ketemu.

Dengan kejadian tersebut, Atan langsung membuat laporan/pengaduan ke Polsek Tebing Tinggi.

Tanpa berlama-lama, unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan cek TKP dan mengejar pelaku. Tidak lama kemudian sekira pukul 20.30 WIB, Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku.

Sedangkan temanya 1 orang berhasil melarikan diri. Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggolan, Selasa (8/9) membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

Saat ini tersangka Yusmanja Pratama Alias Tama dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Beat BK 5248 XAO berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk dilakukan proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana, “kata Jesua. (MS12)

Baca Juga:   14 Mantan Anggota DPRD Sumut Bakal Diadili di Medan