mediasumutku.com | ASAHAN- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan mengapresiasi Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan yang berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Ada dua kasus pencabulan anak yang berhasil diungkap Polres Asahan, dan ini merupakan kerja yang baik wajib diberikan apresiasi,” kata anggota KPAD Asahan, Awaluddin, Minggu (18/7/2021).
Awaluddin mengatakan, kedua kasus tersebut salah satunya di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Polres berhasil tangkap seorang ayah tiri berinisial W (40) yang mencabuli anaknya berusia 9 tahun.
“Kasus tersebut selama lebih kurang 2 tahun dilakukan oleh ayah tirinya, dan kami dari pihak KPAD sempat kesulitan melakukan advokasi kasus tersebut karena pihak keluarga korban terkesan menutupi,” jelas Komisioner KPAD.
Namun itu sudah berhasil diungkap kerja cepat Sat Reskrim Polres Asahan Unit PPA, dan ini sangat layak diberikan apresiasi karena bekerja dengan baik.
Awaluddin yang didampingi Komisioner KPAD Asahan lainnya, Zuflina juga menjelaskan, kasus yang sama juga terjadi di Kecamatan Sei Kepayang namun itu juga berhasil diamankan oleh Satu Reskrim Polres Asahan.
“Disini kita berikan Polres Asahan apresiasi karena serius dalam penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur,” cetus kedua Komisioner tersebut dengan bergantian sambari mengatakan kedua pelaku terancam 20 tahun pidana.
Di kesempatan ini KPAD Asahan juga mengimbau, kepada orang tua untuk lebih waspada, dan wajib curiga terhadap orang-orang yang berada di sekitar anak.
“Karena predator anak, adalah orang terdekat, Ditambah lagi, orangtua harus peka dan harus selalu mendengar keluhan anak sekecil apapun,” himbaunya.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yuda Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani membenarkan, saat ini kedua tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur sedang proses.
“Kita sudah menahan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan. (MS10)