Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineSumut

Retribusi dan Pajak sebagai Sumber Pembangunan Kabupaten Sergai

×

Retribusi dan Pajak sebagai Sumber Pembangunan Kabupaten Sergai

Sebarkan artikel ini

SEI RAMPAH – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, menghadiri sekaligus membuka kegiatan penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (3/11/2022).

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Sergai menyampaikan pada awal tahun 2022, pemerintah pusat telah mengesahkan UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. UU ini merupakan omnibus law di bidang keuangan daerah, termasuk di dalamnya mengatur pula tentang pajak dan retribusi daerah.

“Di dalam UU tersebut didesain sedemikian rupa untuk menyederhanakan jenis pungutan pajak dan retribusi daerah, dapat dilihat dari adanya penggabungan beberapa jenis pajak daerah menjadi satu, yaitu pajak barang dan jasa tertentu, juga dengan dihapuskannya sejumlah retribusi daerah,” jelas Bupati.

Baca Juga:   Dua Truk 'Berciuman' di Jalinsum Sei Rampah, Supir Truk Selamat

Selain bertujuan untuk meningkatkan iklim usaha, pengurangan dan penyederhanaan jenis pajak dan retribusi tersebut, sebut Bupati Sergai, juga untuk meringankan beban masyarakat pasca pandemi Covid-19 yang melanda beberapa waktu yang lalu.

Selanjutnya, Bang Wiwik, sapaan akrab Bupati, menyampaikan kalau kegiatan pada hari ini, bertujuan agar seluruh pihak terkait dapat memahami sekaligus memberikan masukan bagi Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga tim yang bertugas menyusun Ranperda dapat melakukan perbaikan sebelum Ranperda tersebut masuk dalam tahap pembahasan dan disahkan bersama oleh legislatif dan eksekutif.

“Saya berharap semoga Ranperda dimaksud dapat mengakomodir kepentingan seluruh elemen, satu sisi tidak memberatkan bagi masyarakat pada umumnya dan wajib pajak dan retribusi pada khususnya, tetapi juga dapat menjadi payung hukum bagi Pemkab Sergai dalam meningkatkan PAD,” papar Bupati.

Masih lanjut Bupati, sesuai arah kebijakan keuangan nasional saat ini, pemerintah pusat berusaha mendorong daerah untuk bisa semakin mandiri dengan meningkatkan potensi pendapatan daerahnya untuk membiayai belanja, sehingga transfer dana dari pusat ke daerah dapat semakin dikurangi.

Baca Juga:   Brak !! CBR Kontra Supra, 4 Orang Luka-luka

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah daerah harus berupaya maksimal untuk mencari potensi yang selama ini mungkin masih terabaikan, selain juga harus memperkuat pengawasan terhadap potensi yang saat ini telah ada, perkuat regulasi, perkuat sumber daya pendukung pemungutan pajak dan retribusi, perkuat basis data, manfaatkan teknologi dan upayakan agar tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak dan retribusi terus meningkat.

Selain itu, Bang Wiwik mengungkapkan tidak ada satu daerah pun di Indonesia yang tidak membutuhkan pajak dan retribusi, karena kedua komponen tersebut merupakan bagian dari penting komponen pendapatan daerah. Hal ini, katanya, berlaku juga bagi Sergai.

“Saat ini pendapatan asli daerah (PAD) Sergai berkisar di angka Rp168.000.000.000. Saya berharap angka tersebut dapat mencapai kisaran Rp300.000.000.000, dalam beberapa tahun ke depan. Tentunya dengan tetap mengedepankan azas keadilan bagi masyarakat, sehingga pembangunan di Sergai ini dapat semakin ditingkatkan,” tambah Bupati.

Baca Juga:   Polres Sergai Komitmen Memberantas Narkoba

Terakhir, Bupati memerintahkan kepada para OPD yang tergabung dalam tim penyusunan Ranperda ini, agar bekerja dengan maksimal.

“Tampung setiap aspirasi dan masukan yang diberikan, akomodir apabila memungkinkan, selain itu dalam penyusunan aturan terkait pajak dan retribusi, masing-masing OPD harus bertanggungjawab penuh sesuai dengan bidang tugasnya, agar Perda tersebut setelah disahkan dapat memberikan kontribusi positif tidak hanya bagi peningkatan PAD, tetapi juga bagi masyarakat Kabupaten Sergai,” tandasnya.

Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Hadir pula dalam kegiatan ini di antaranya Asisten Administrasi Umum Ir. Kaharuddin, MM, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi Dan Keuangan Ir. Prihatinah, M.Si, para Kepala OPD, Kabag, para Notaris di Sergai, perwakilan OPD terkait, dan stakeholder perpajakan. (MS8)