mediasumutku.com | MANCHESTER – Pihak, Pengadilan Manchester, Inggris akhirnya menghukum seumur hidup Reynhard Sinaga, pria asal Indonesia, dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.
Di antara 159 kasus tersebut, terdapat 136 perkosaan dengan sejumlah korban diperkosa berkali-kali. Perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria itu terjadi sejak 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017
Melansir laporan eksklusif BBC News Indonesia, Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya Senin (6/1) menggambarkan Reynhard sebagai “predator seksual setan” yang tidak menunjukkan penyesalan.
Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan. Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan, hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pantauan BBC News Indonesia, usai mendengar putusan tersebut, Reynhard terlihat tidak bereaksi. Hakim Goddard memuji “keberanian” para korban yang memberikan kesaksian di pengadilan.
Reynhard disebutkan melakukan tindak perkosaan ini di apartemennya di pusat Kota Manchester. Ia dengan berbagai cara mengajak korban ke tempat tinggalnya dan membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.
Sejumlah korban diperkosa berkali-kali oleh Reynhard dan difilmkan dengan menggunakan dua telepon selulernya, satu dari jarak dekat dan satu lagi dari jarak jauh.
Dalam sidang vonis, Jaksa Penuntut Iain Simkin memaparkan dampak perkosaan yang para korban alami. Salah seorang korban dipastikan hadir dalam sidang tersebut.
Para korban mengalami trauma mendalam, dan sebagian “mencoba bunuh diri” akibat tindakan “predator setan” Reynhard. “Bila tidak ada ibu saya, saya mungkin sudah bunuh diri,” kata Simkin mengutip seorang korban.
Mabs Hussain, Pejabat Unit Kejahatan Khusus Kepolisian Manchester Raya, menyebutkan, perkosaan berantai ini adalah “kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris”.
Hussain mengungkapkan, bukti menunjukkan kemungkinan korban bisa mencapai 190 orang, termasuk 48 orang yang kasusnya telah disidangkan melalui empat persidangan terpisah mulai Juni 2018 sampai Desember 2019.
“Reynhard Sinaga adalah individu bejat, yang mencari sasaran pria yang rentan yang tengah mabuk setelah keluar malam,” kata Hussain yang menambahkan, tindak perkosaan yang Reynhard lakukan bahkan kemungkinan dia lakukan dalam rentang waktu 10 tahun.
Ian Rushton dari Kantor Kejaksaan yang memimpin penyidikan kasus, mengatakan, Reynhard adalah “pemerkosa berantai terbesar di dunia”.