mediasumutku.com | TANJUNGBALAI-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan kediaman seorang pemuda yang diduga memiliki narkoba jenis sabu di kawasan jalan Jenaha, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluknibung, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/10/2020) sore.
Penggerebekan itu dilakukan polisi menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah dengan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.
Ketika menggeledah sebuah rumah di kawasan tersebut, polisi mendapati keberadaan seorang pria di ruang tamu, tak jauh darinya didapati satu paket sabu. Akibatnya pria tersebut tak bisa berkutik.
“Saat menggerebek sebuah rumah di Jalan Jenaha, didapati seorang pria berinisial SMF alias F sedang duduk di ruang tamu. Ditemukan juga satu klip plastik berisi butiran kristal di samping tersangka,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (21/10/2020).
Petugas lalu menimbang barang bukti narkotika yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dan diketahui barang bukti (BB) sabu sabu beratnya 3 gram. Lanjut Putu, usai penemuan itu, petugas lalu menginterogasi tersangka Said M Fauzi alias Fauzi (33) dan diakui sebagai miliknya.
“Tersangka dalam kasus ini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan itu.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanjungbalai. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (MS10)