Mediasumutku.com | Jakarta : Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen meminta masyarakat untuk tidak lagi membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menurutnya saat ini RUU HIP sudah tak ada lagi dan tidak perlu dibahas.
“RUU HIP itu sudah tidak lagi ada, tidak lagi dibahas, tak dipakai lagi. Ketika tak dibahas, tak dipakai ngapain diungkit lagi,” kata pria yang karib disapa Gus Nabil, Kamis (16/7/2020).
Saat ini, lanjutnya pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk tidak lagi membahas RUU HIP tersebut, yang akan menjadi pembahasan ke depan adalah RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Pembahasan terkait RUU BPIP sendiri tidak dilakukan dalam waktu dekat melainkan setelah permasalahan corona selesai ditangani. Sudah jelas aspirasi masyarakat (sudah diterima) sudah tidak dipakai lagi RUU HIP sekarang yang akan dibahas RUU BPIP setelah Covid-19,” ungkapnya.
Gus Nabil menjelaskan, RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP yang sebelumnya menuai kontoversi di masyarakat. Justru, RUU BPIP perlu dilakukan agar memiliki payung hukum sehingga tak bisa diubah-ubah.
“Supaya Pancasila tidak diubah lagi maka perlu badan BPIP ini. Perpustakaan saja ada UU, masa badan sepenting BPIP tak memiliki UU. Kalau tidak bisa dikhawatirkan otoriter karenanya perlu UU BPIP,” ungkapnya.
Ia mengklaim, RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP yang belakangan menuai kontroversi. Di dalamnya juga dicantumkan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Sudah tak boleh ada komunis. Kemudian pasan yang mengatur disini (RUU BPIP) hanya pasal teknis soal badan ini karena saya sudah membaca RUU ini bagus beda jauh dengan sebelumnya,” tutup Gus Nabil.