Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Saksi Korban Tak Bisa Identifikasi Pelaku Pemalsuan Dokumen di Pengadilan Negeri Sei Rampah

×

Saksi Korban Tak Bisa Identifikasi Pelaku Pemalsuan Dokumen di Pengadilan Negeri Sei Rampah

Sebarkan artikel ini

SERGAI – Tiga para saksi korban yang menghadiri persidangan terkait kasus Pemalsuan Dokumen Desa
Pasar Baru di Pengadilan Negeri Sei Rampah, mengaku tidak bisa menjelaskan terdakwa melakukan Pemalsuan Tandatangan.

” Sama- sama kita ketahui, bahwa para saksi korban sendiri ini tidak bisa menjelaskan terdakwa Kepala Desa Pasar Baru pelaku pemalsuan tandatangan,” kata Kuasa Hukum Terdakwa inisial SI, Mhd, Erwin, SH, M.Hum didampingi Yudi, SH, M.H dan Anwar Effendi, S.HI usai persidangan para saksi korban di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin 5 Agustus 2024.

Lanjut Erwin, bahwa para saksi korban juga menerangkan bahwa dari P.APBDes tahun 2020, saksi korban juga mendapatkan hasil berupa siltab yaitu di kejadian Desember tahun 2020.

Kemudian para saksi korban juga mengakui bahwa P. APBDes itu adalah untuk kepentingan masyarakat Desa Pasar Baru dan bukan kepentingan Kepala Desa Pasar Baru.

Baca Juga:   Kasi Penkum : Pemeriksaan Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Ditunda Karena Sakit

“Jadi para saksi korban ini belum mendapatkan keterangan jelas, bahwa ada terkaitan antara Kepala Desa dengan sekretaris desa (Sekdes) dalam memalsukan tandatangan saksi korban. Kalau dikaitkan dengan persoalan mobil ambulance itu diluar konteks,”tegas Erwin.

” Ambulance ya ambulance, Pemalsuan Tandatangan ya Pemalsuan Tandatangan, jadi tidak ada kaitannya,” tambahnya.

Lanjut Erwin. Pemalsuan Tandatangan dan saksi korban sendiri tidak bisa menegaskan bahwa kepala desa adalah orang yang melakukan pemalsuan tandatangan.

“Persoalan Pengguna anggaran, memang Kepala desa yang menggunakan. Tapi apakah dalam proses untuk pembuktian, kemudian ada bukti pemalsuan itu diluar pengetahuan. Karna saksi korban yang menyatakan kalau kepala desa yang melakukannya.” Ujarnya

Erwin juga mengingatkan kalau seorang saksi memberikan keterangan tidak benar dalam proses persidangan maka ada ancaman pidana terkait hal itu,” ungkapnya.

Baca Juga:   Kasus Abu Janda Masih Dalam Tahap Proses Penyelidikan

Yudi SH, M.H menambahkan bahwa kami juga ada mengajukan bukti surat yang kami diajukan ke Majelis Hakim yaitu ada dua bukti surat dalam persidangan tersebut.

Pertama terkait dengan siltap artinya untuk membantah bahwa di tahun 2020 di bulan Desember para saksi korban menerima gaji. Artinya apa, bearti mereka didapat dari P. APBDes 2020, kemudian terkait hal itu kerugiannya apa,” kata Yudi.

Lanjut Yudi, kemudian bukti surat  kedua dari bapak Sugimin yang sebelumnya sudah terdakwa dan sudah diputus oleh majelis hakim.

Kemudian bapak Sugimin membuat surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa salahsatunya penandatanganan Siti Zubaidah di Dukumen P.APBdes 7 Desember 2020, itu samasekali tidak ada perintah untuk memalsukan tandatangan saksi korban pada dokumen P-APBDes Desa Pasar Baru.

” Bahwa tandatangan itu mutlak, setelah beliau (Sugimin-red) tandatangan itu setelah ada melakukan komunikasi melalui telepon terhadap saudara saksi korban Siti Zubaidah, komunikasi tersebut disampaikan bahwa ini ada yang mau ditandatangani oleh saksi korban Siti Zubaidah yang saat itu berada diluar,” ujarnya.

Baca Juga:   Kapolres Sergai Mengajak Desa Nagur Wujudkan Desa Bersinar

Lanjut Yudi. Sesuai dengan pernyataan ini yang ditandatangani dengan materai tersebut bahwa memang itu sudah ada persetujuan di luar tinta dari pada Siti Zubaidah, bahwa tandatangan dicontohi saja, karna itu menyangkut Siltap,” terang Yudi menjelaskan dalam isi surat pernyataan tersebut.

” Untuk surat pernyataan dari pak Sugimin itu dibuat dari lapas Tebingtinggi,” pungkasnya.

Pantuan awak media, Senin 5 Juli 2024, sebanyak 8 orang saksi yang turut diambil sumpah di Pengadilan Negeri Sei Rampah, namun dalam persidangan hanya 3 orang yang diambil untuk keperluan Persidangan yaitu Siti Zubaidah selaku saksi korban, Dian Kurnia dan Nanda Mulyo Prasetyo. (Budi)