Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimKesehatanSumut

Sambut HBA yang ke-61, Kejari Karo Gelar Baksos Bagikan Sembako Kepada Nakes

×

Sambut HBA yang ke-61, Kejari Karo Gelar Baksos Bagikan Sembako Kepada Nakes

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | KABANJAHE – Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-61 tahun 2021, Kejaksaan Negeri Karo menggelar acara bhakti sosial pembagian sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 dan tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19 di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (13/7/2021).

Kegiatan Baksos dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Fajar Syah Putra,SH,MH, Ketua Panitia Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-61 Kejari Karo Kepala Seksi Intelijen Ifhan Taufiq Lubis, SH bersama dengan para Kasi dan Pegawai Kejaksaan Negeri Karo.

Diawali dengan pembukaan oleh Kajari Karo Fajar Syah Putra dan dilanjutkan dengan penyerahan paket sembako berisi beras, gula, minyak goreng, kecap dan mie instant kepada 3 keluarga di Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe.

Baca Juga:   PDAM Tirtanadi Dapat Dukungan dari Anggota DPRD Sumut

Bantuan sembako juga diberikan kepada petugas medis (tenaga kesehatan) selaku garda terdepan dalam penanganan Covid-19 di Puskesmas Kabanjahe.

Menurut Kajari Karo Fajar Syah Putra didampingi Ketua Panitia Ifhan Taufiq Lubis, pelaksanaan bakti sosial dalam rangka memeriahkan HBA yang ke-61 dan sehubungan dengan Arahan Bhakti Sosial Jaksa Agung RI Nomor : B-70/D/HBA/07/2021 tanggal 09 Juli 2021, Kejari Karo juga ikut ambil bagian dalam pelaksanaan baksos dengan memberikan bantuan sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 dan tenaga kesehatan di Kabanjahe.

“Semoga bantuan yang kita berikan bermanfaat dan bisa meringankan beban masyarakat serta tenaga kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Secara khusus, kita juga mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Fajar Syah Putra.

Baca Juga:   Tersangka dan Korban Saling Memaafkan, Kejatisu Hentikan Penuntutan 3 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Kabupaten Karo pada saat ini ada dalam zona orange, lanjut Fajar. Agar pandemi Covid-19 ini segera berlalu, masyarakat harus disiplin dan mematuhi 5 M (memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah).

“Dengan mematuhi 5M, paling tidak kita sudah ikut berpartisipasi dalam menekan penyebaran virus ini. Yang tak kalah pentingnya adalah masyarakat juga harus menjaga kesehatan dan stamina,” tandasnya.

Sementara Ketua Panitia Ifhan Taufiq Lubis menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan bakti sosial Kejaksaan Negeri Karo mulai dari awal kegiatan sampai selesai tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Tidak hanya pada kegiatan hari ini, di lingkungan kantor dan dimana pun berada, seluruh insan Adhyaksa Kejari Karo selalu diimbau untuk tetap disiplin protokol kesehatan,” tandas Ifhan.

Baca Juga:   Kejari Karo Sampaikan Pesan 'Disiplin Prokes' Lewat Nasi Bungkus Gratis