mediasumutku.com | MEDAN – Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 13 mesin jackpot dari salah satu rumah warga.
“Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penggerebekan,” kata Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar.
Dia menjelaskan sebanyak 13 mesin jackpot diamankan dari rumah warga bernama Paluh yang kerap dijadikan lokasi bermain judi.
BACA : Lagi Asyik Nongkrong di Warnet, Pemuda Ini Diseret Polisi ke Sel
“Dari adanya informasi masyarakat, kita langsung bergerak menuju rumah itu dan pada saat dilakukan penggerebekan, si pemilik rumah tidak ada di tempat,” tuturnya.
Dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap pemilik mesin jackpot tersebut.
Petugas bersiaga dalam penggerebekan sarang judi di Jalan Denai, Kecamatan Medan Area.
BACA : Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu Asal Teluk Mengkudu
“Meskipun pemilik rumah tidak berada di lokasi, namun penggerebekan tetap kita lakukan dengan disaksikan Kepala Lingkungan X,” jelasnya.
Menurutnya seluruh mesin judi jackpot yang diamankan sudah dibawa ke Markas Sat Sabhara Polrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Semua barang bukti mesin judi jackpot kita bawa sebagai barang bukti untuk penyelidikan. Sedangkan pemilik mesin jackpot masih terus kita buru,” tambahnya.