Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Ungkap 3 Pelaku Jaringan Narkoba, BB 1 Kilogram Sabu Diamankan

×

Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Ungkap 3 Pelaku Jaringan Narkoba, BB 1 Kilogram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

SERGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap 3 pelaku jaringan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Barang bukti 1 Kilogram sabu lebih berhasil diamankan.

Penangkapan tiga pelaku yaitu di areal SPBU Firdaus, tepatnya Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (22/11/2022) sekira pukul 00:20 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi SH, didampingi Kasi Humas dan KBO Sat Narkoba dalam keterangan resmi kepada awak media, Rabu (23/11) siang.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu SN alias Sukir (33) dan DMS alias Baron (40) keduanya warga Jl Sepakat pangkalan kerinci Kab Pelalawan Prov Riau. Sedangkan ES alias Keong (35) warga Dusun VI Kebun Ubi Desa Pekan Sialang Buah Kec Teluk Mengkudu.

Lanjut Kasat Narkoba, Sementara untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat satu kilogram. Satu bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat satu Ons dan 2 helai plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,43 gram.

Baca Juga:   Meski Positif Corona, Kenny Dalglish Dibolehkan Pulang dari Rumah Sakit

Selain barang bukti sabu, team Satnarkoba Polres Sergai yg dipimpin Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar, SH juga mengamankan satu unit mobil jenis Toyota INNOVA No Pol BK-1792-IC Warna Abu Rokok. Satu buah tas kertas warna putih, 4 unit hp android dan 3 buah dompet kulit, satu helai plastik asoy berwarna hitam.

Mantan kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menuturkan penangkapan 3 tersangka merupahkan jaringan Serdang Bedagai menuju kerinci menindaklanjuti informasi masyarakat tentang seseorang yang memiliki, menguasai ataupun menyimpan Narkotika jenis sabu
dengan menyebutkan ciri-ciri serta kendaraan milik tersangka.

Selanjutnya, team melakukan patroli diseputaran tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat para tersangka yang mengendarai Mobil Toyota Innova No Pol BK-1792-IC warna abu rokok sedang berhenti di SPBU yang terletak di Dusun VI Desa Firdaus Kec Sei Rampah.

Baca Juga:   Wagub Musa Rajekshah Berharap Masyarakat Jaga Generasi Islami

Kemudian team berdasarkan informasi tersebut berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram yang disimpan di dalam tas kertas berwarna putih yang diletak di bangku belakang mobil,” ujarnya.

“Hasil intrograsi awal dan diterima informasi bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F warga Kota Madya Tebing tinggi. Kemudian tim melakukan Pengembangan kediamaan F yang terletak di Kota Madya Tebingtinggi. Namun pelaku F tidak berada di rumah,” kata Kasat Narkoba.

Sambung Kasat Narkoba, kemudian team memanggil Kepling setempat atas nama Zul dan penjaga malam perumahan untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman rumah milik pelaku F.

Baca Juga:   Jurtul KIM Asal Desa Naga Kisar Diamankan Tekab Polsek Pantai Cermin

Lanjut Kasat Narkoba, dari hasil penggerebekan dan penggeledahan tersebut team berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 Ons dan 2 helai plastik klip transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian team mengamankan BB dan tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (MS8)