Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimSumut

Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Pelaku Jurtul KIM Dolok Masihul

×

Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Pelaku Jurtul KIM Dolok Masihul

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai– Asyik menunggu pelanggan, Samson Sinaga alias Kacol (43) warga Dusun 4, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Akhirnya berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Scorpions Satreskrim Polres Sergai.

Pelaku Samson Sinaga ditangkap disebuah warung kopi di lokasi Dusun VI Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Senin (11/5/2020) malam sekitar pukul 20:30WIB.

Hasil penangkapan, Tekab Scorpions berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp.128.000, 1unit Hp merk Nokia, 1 unit Kalkulator, 1 tipe x, 2 pulpen, 4 blok notes (berisi rekapan togel) dan 2 buah buku tulis.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata SH, SIK,MH dalam keterangan kepada awak media, Selasa(12/5) mengatakan penangkapan tersangka SS alias Kacol menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya permainan judi Togel dan KIM di wilayah Dusun VI Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihuk, Sergai.

Baca Juga:   Polsek Perbaungan Kawal Penyaluran Beras PKM ke Masyarakat

Atas informasi tersebut, team bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara(TKP), setiba dilokasi ternyata benar tersangka sedang asyik menunggu pembeli permainan judi KIM di sebuah warung kopi. sehingga team melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti hasil nomor tebakan dan uang sebesar Rp128.000,-.

“Tersangka ditangkap di sebuah warung kopi saat sedang menunggu pembeli permainan judi KIM. dimana tersangka juga melakukan perjudian jenis Togel di wilayah tersebut,”kata AKBP Robin Simatupang.

Dari hasil interogasi bapak dua anak tersebut mengaku setiap kali putaran dirinya rata rata mendapatkan omset sebesar Rp300.000,-. setiap penjualan dirinya mendapatkan upah sebesar 20% dari omset penjualan dan menyetorkan hasil rekapan judi Kim maupun Togel kepada seseorang bermarga Opusunggu warga Tebing Tinggi

Baca Juga:   Kurang Hati-Hati Saat Menyebrang, 2 Sepeda Motor Tabrakan

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut dan tersangka di jerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e,2e,3e dan. ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” Tegas Kapolres AKBP R.Simatupang.