Mediasumutku.com | Tanjung Balai : Sat Reskrim Polres Tanjung Balai amankan 3 orang TKI ilegal asal Malaysia dan 3 buah Paspor, Sabtu (28/3/2020) di Jalan Asahan Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Tiga orang TKI yang diamankan tersebut seperti disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH adalah : MT Alias Tiara, Laki-Laki, 27 Tahun, warga Jln. Beringin Pasar II Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara.
M Alias Dela, Laki-laki, 21 Tahun, warga Jln. Ujung Kubu Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara dan MP Alias Rosa, Laki-laki, 26 Tahun, warga Simp. Selayang, Kec. Simalingkar, Kab. Deli Serdang.
Menurut AKBP Putu Yudha Prawira, ketiga TKI ini adalah merupakan TKI dari malaysia masuk melalui jalur tidak resmi setelah dilakukan interogasi, ketiganya mengaku TKI dari Malaysia yang bekerja sebagai pekerja salon.
Ke tiga laki laki tersebut, lanjut Putu Yudha Prawira mengaku masuk ke Indonesia melalui jalur laut sesampai nya di perairan Indonesia mereka dijemput dengan kapal lainnya kemudian masuk ke sungai kecil tepatnya di Desa Sarang Helang, Kecamatan Sungai Kepayang, Asahan.
“Kemudian dari desa tersebut mereka naik RBT / motor sewaan melalui jembatan Tabayang masuk Kota Tanjung Balai,” paparnya.
Sesampainya di Kota Tanjung Balai, tepatnya di Jl. Asahan Kota Tanjung Balai personil Sat. Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan mereka beserta Paspor. Selanjutnya dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan dan proses identifikasi.
“Terhadap ke-3(tiga) orang TKI ilegal tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Kesehatan yang dilaksanakan oleh Tim KKP (Kesehatan Karantina Pelabuhan) Teluk Nibung dan dinyatakan sehat tidak terindikasi Virus Covid-19,” tandasnya.