Scroll untuk baca artikel
HeadlineSumut

Satlantas Polres Asahan Keluarkan 599 Tilang Selama Ops Patuh Toba 2020

×

Satlantas Polres Asahan Keluarkan 599 Tilang Selama Ops Patuh Toba 2020

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Asahan  – Kisaran. Gelaran operasi Patuh Toba 2020 resmi berakhir. Satlantas Polres Asahan selama giat tersebut mengeluarkan sebanyak  599 surat tilang kepada pengendara yang melanggar. Demikian disampaikan oleh Kasatlantas AKBP Budiono Saputro, Jumat (7/8/2020).

Dari sejak operasi ini dilaksanakan mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, sebanyak 599 surat tilang yang dikeluarkan, didominasi pengendara sepedamotor yakni sebanyak 521 tilang, sementara mini bus sebanyak 19, mobil sedan sebanyak 1 unit dan mobil pickup 10 unit. Kemudian, bus sebanyak 2 unit, truck kecil sebanyak 19 unit, truck besar sebanyak 22 unit, truck tangki sebanyak 1 unit dan kendaraan umum sebanyak 4 unit.

“Jumlah tilang pada operasi kali ini menurun dari operasi sebelumnya dikarenakan tindakan hukum hanya ditargetkan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melawan arus dan over dimensi saja,” kata Budiono.

Baca Juga:   Satlantas Polres Asahan Akan Gelar Ops Patuh Toba 2020

Dalam penegakan hukum yang dilaksanakan, hanya sekitar 20 persen saja yang diakukan penindakan. Selebihnya petugas Satlantas yang bertugas dilapangan mendominankan himbauan kepada masyarakat terkhusus para pengendara untuk menaati peraturan lalu lintas  demi keselamatan diri sendiri maupun pengendara lainnya.

Selain himbauan peraturan lalulintas, petugas juga memberikan ajakan kepada masyarakat agar mengikuti anjuran protokol kesesahatan dengan cara Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) demi memutus mata rantai Covid19 dengan pembagian masker, hansanitizer hingga penyemprotan disinfektan.

“Kita himbau juga masyarakat agar ikuti anjuran protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, selalu cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak serta berpola AKB,” katanya.

Dengan berakhirnya operasi Patuh Toba 2020, tambah mantan Kasatlantas Polresta Deli Serdang ini bukan berarti pengendara bisa bebas melanggar aturan lalulintas, namun tetap diberikan penindakan pada setiap pelanggaran terutama akan dioptimalkannya disiplin lalulintas pada malam hari.  (MS10)

Baca Juga:   Nunggak Pajak Rp56 Miliar, Mall Centre Point Disegel