Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
PlayPause
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineSumut

Satnarkoba Polres Sergai Berhasil Menangkap 17 Pengedar dan Pemakai Narkoba

×

Satnarkoba Polres Sergai Berhasil Menangkap 17 Pengedar dan Pemakai Narkoba

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI– Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) telah mencatat pencapaian signifikan selama bulan Maret 2024 dengan berhasil menangkap 17 pengedar dan pemakai narkoba.

Informasi ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk pada Senin, 25 Maret.

Menurut Edward, dari tanggal 14 hingga 23 Maret, Satnarkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 17 tersangka.

Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya merupakan pengedar, sedangkan 5 lainnya adalah pemakai sabu dan ganja.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencakup sabu seberat 310.02 gram dan ganja seberat 1.52 gram.

Baca Juga:   Menjadi Kampung Bersinar, Pemdes Nagur Merancang Dan Menerapkan Perdes Tentang Narkoba

Lebih lanjut, Edward mengungkapkan bahwa dari 17 tersangka tersebut, ada 3 orang yang merupakan residivis dengan catatan masa hukuman sebelumnya selama 9 tahun, 6 tahun, dan 4 tahun.

Hal ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penindakan yang lebih ketat terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Edward menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memburu para pelaku narkoba dan tindak pidana lainnya guna mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Sergai.

Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan mengawasi lingkungan sekitar mereka.

Pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian juga ditekankan oleh Edward.

Baca Juga:   Cegah Covid-19, Sat Lantas Polres Sergai Himbau Murid Dan Guru SMK

Dia mengimbau agar setiap kecurigaan terhadap aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba segera dilaporkan ke pihak berwajib melalui call center Polres Sergai 110 atau layanan pesan instan (WhatsApp) Polres Sergai di nomor 0811-6124-110.

Dengan demikian, tindakan penindakan dapat segera dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama di wilayah tersebut.(Budiono)