mediasumutku.com | MEDAN – Seorang terduga pelaku pembunuhan dua warga Labuhan Batu, Maraden Sianipar dan Maratua P Siregar diamankan Polres Labuhan Batu bersama Jatanras Polda Sumut.
Kedua korban ditemukan tak bernyawa di komplek eks areal PT Sei Alih Berombang (SAB)/KSU Amalia, di Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi satu pelaku yang diamankan tersebut adalah DS (30) warga Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu. Pelaku diamankan tim gabungan di Dusun Janji, Desa Sionom Hudom, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas.
Terkait penangkapan DS juga dibenarkan Kasubbag Humas Polres Humbahas, Iptu S Purba. Pelaku DS diamankan di rumah abangnya.
“Penangkapan di rumah abang pelaku dilakukan personel Jatanras Polda Sumut bersama Kanit Resum, Ipda Gunawan Sinurat, didampingi Kapolsek Parlilitan dan personelnya,” kata S Purba, Rabu (6/11).
Penangkapan berdasarkan Sp.Kap/436/XI/R.E.S/2019/Reskrim dengan laporan polisi: LP/61/X/2019/RES-4.2/P. Hilir tanggal 30 Oktober 2019 atas nama pelapor Wansenda Hendra.
“Pelaku diduga ikut melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs 338 KUHPidana,” ucap S Purba.