Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Sebarkan Hoax, Persaja Dairi Juga Laporkan Alvin Lim ke Polres Dairi

×

Sebarkan Hoax, Persaja Dairi Juga Laporkan Alvin Lim ke Polres Dairi

Sebarkan artikel ini

DAIRI – Persatuan Jaksa Republik Indonesia Kejaksaan Negeri Dairi (Persaja Kejari Dairi) juga melaporkan oknum pengacara Alvin Lim ke Polres Dairi karena diduga menyebarkan berita bohong (hoax) di media sosial (Medsos).

Persaja Dairi melaporkan Alvin Lim terkait salah satu video di kanal YouTube Quotient TV. Dalam video itu, Alvin Lim diduga menyebarkan berita bohong dengan menyebutkan “Institusi Kejaksaan merupakan sarang mafia dan tempat sampah”.

Perwakilan Persaja Kejari Erwinta Tarigan, Senin (26/9/2022) membenarkan pihaknya sudah melaporkan Alvin Lim ke Polres Dairi terkait dugaan menyebarkan berita bohong.

“Alvin Lim dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong. Pernyataan Alvin Lim dinilai sudah mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan RI. Tersangka diduga telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya.

Baca Juga:   Kejari Dairi Eksekusi Putusan MA Terhadap 2 Terpidana di Rutan II B Sidikalang

Perkataan Alvin Lim di media sosial membuat seluruh Jaksa di seluruh Indonesia, khususnya Dairi merasa tersinggung dengan penyebaran berita bohong tersebut.

Dukungan terhadap institusi Kejaksaan untuk segera memproses dan melaporkan Alvin Lim yang telah merendahkan marwah Kejaksaan juga berdatangan lewat karangan bunga. (MS9)