MEDAN – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Afifi Lubis membuka Sosialisasi Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Senin (1/11) di Ballroom Hotel Le Polonia, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 14 Medan.
Dalam sambutannya, Afifi Lubis mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Ini bagian dari suatu proses perencanaan kebutuhan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan barang di setiap OPD. “Ini penting untuk menghindari RKBMD yang tidak sesuai dengan kebutuhan OPD,” katanya.
Apalagi, menurutnya, hingga saat ini masih ada ditemukan perencanaan yang tidak sesuai kebutuhan, sehingga barang tersebut menjadi tidak berguna. Saat menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah, juga diperlukan rencana pemeliharaannya, sehingga tidak adanya barang yang tidak layak pakai dan menganggu tugas-tugas OPD.
Disampaikan juga, menyikapi dinamika birokrasi saat ini, para ASN dituntut untuk lebih adaptif dan inovatif. Tidak hanya memahami admistrasi, tetapi harus memiliki spirit dan jiwa entrepreneur yang kuat.
“ASN tidak hanya berpikir sebagai social oriented yang merupakan tugas pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tetapi jiwa ASN ke depan harus berpikir adanya Break Even Point (BEP) terhadap aktivitas keuangan APBD yang telah dikucurkan,” jelasnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ismael Parenus Sinaga, diwakili Kabid Aset Ratna Sari Pinem dalam laporannya mengatakan, sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dan meningkatan pemahaman, serta tanggung jawab terhadap penyusunan rencana kebutuhan barang di OPD Pemprov Sumut.
“RKBMD ini akan dijadikan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk penyusunan APBD, sehingga pengurus/pengelola barang bersinergi menyusun RKBMD secara baik dan terintegrasi melalui sistem informasi manajemen barang daerah yakni aplikasi e-RKPD,” jelasnya.