mediasumutku.com|MEDAN-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melayani 1.005 penumpang bukan pemudik selama masa pengetatan yang dimulai 6 hingga 17 Mei 2021.
“Artinya, rata-rata PT KAI melayani 83 pelanggan setiap harinya. Jumlah tersebut turun 97 persen dibanding jumlah pelanggan kereta api antar kota pada masa pengetatan pra mudik, 22 April sampai dengan 5 Mei 2021. Dimana, KAI melayani rata-rata 2.400 pelanggan KA per hari,” kata Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat, Selasa (18/5/2021).
Dia mengatakan, masyarakat yang diberangkatkan menggunakan kereta api antar kota bukan untuk kepentingan mudik melainkan orang-orang yang dikecualikan yang berarti, memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.
“Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat,” ujar Daniel.
Selama periode 6 – 17 Mei 2021 terdapat total 557 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai. Adapun rinciannya adalah, 328 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 229 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.
Perjalanan KA Antar Kota pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Pada masa peniadaan mudik, PT KAI Divre I SU hanya mengoperasikan 2 KA Antar Kota per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun KA juga berjalan tertib,” ujar Daniel.
Aturan Naik KA Antar Kota Pasca Peniadaan Mudik
Sementara itu, pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu, mulai 18 hingga 24 Mei 2021, PT KAI Divre I SU kembali mengoperasikan 2 kereta api antar kota, yakni, kereta api Putri Deli dengan tujuan Tanjung Balai dan kereta api Sribilah dengan tujuan Rantau Prapat.
“Total ada 10 perjalanan kereta api antar kota dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya,” sebut Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat.
Daniel menyebutkan, pelanggan kereta api antar kota tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.
Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, PT KAI Divre I SU menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 5 stasiun yakni, stasiun Medan, stasiun Tebingtinggi, stasiun Kisaran, stasiun Tanjung Balai, dan stasiun Rantau Prapat.
Selain itu, penumpang tetap diwajibkan untuk memenuhi protokol kesehatan melalui 3M, tidak berbicara selama perjalanan, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam, serta tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat obatan.
Info selengkapnya terkait aturan naik kereta api Antar Kota pada masa pandemi Covid-19, pelanggan dapat menghubungi Customer Service, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
“KAI mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Daniel. (MS7/foto:ist)