Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Semua Anak Berhak Miliki Akte Kelahiran

×

Semua Anak Berhak Miliki Akte Kelahiran

Sebarkan artikel ini

MEDAN- Akte kelahiran adalah bukti kependudukan resmi yang wajib dimiliki oleh semua anak. Karena, anak akan kesulitan mengakses berbagai layanan sosial jika tidak memiliki akte kelahiran.

Kepala Bidang Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Medan, Arpian Saragih menyampaikan, semua anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh akta kelahiran dan sebenarnya sejak tahun 2019, persyaratan untuk mengurus akta kelahiran telah dipermudah.

“Masyarakat yang tidak memiliki buku nikah atau surat pernikahan tetap dapat mendaftarkan akta lahir anak. Masyarakat cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membawa KTP, lalu warga dapat meminta SPTJM Kelahiran (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kepada petugas, SPTJM ini dapat menjadi dokumen resmi pengganti buku nikah,”jelas Arpian Saragih, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:   Bantu Korban Banjir, Pemko Medan Kerahkan Semua Kepling dan P3SU 

Dijelaskannya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) saat ini memiliki beragam program untuk memastikan seluruh anak memperoleh akta lahir, termasuk anak yang ditemukan di jalan dan tidak memiliki orang tua lagi. Selain itu Dinas kependudukan dan Catatan Sipil juga telah meluncurkan website sibisa.pemkomedan.go.id yang dapat dijadikan alternative pilihan untuk mengakses layanan disdukcapil secara online.

“Kami berusaha untuk memberikan layanan secara maksimal, baik online maupun online. Bahkan kami juga memiliki program yang disebut Jebol (Jemput Bola), dimana masyaraakat pada satu kelurahan dapat berkumpul di kelurahannya dan kami akan langsung datang untuk menguruskan akta anak secara on the spot. Meski memang kami akui, sosialisasi untuk program-program ini masih harus ditingkatkan, namun kami percaya dan memahami bahwa seluruh anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akte kelahiran, siapapun dan dimanapun mereka berada,” bebernya.

Baca Juga:   Besok, Wali Kota dan Wakil Walikota Medan Terpilih Dilantik

Sementara itu, pada konsultasi bersama anak yang dilakukan PKPA pada bulan September 2021 tekait kepemilikan akta sipil, saat ini sebagian sekolah telah menjadikan akta kelahiran sebagai syarat pendaftaran sekolah.

Pada konsultasi selanjutnya pada 28 oktober 2021 yang dilakukan PKPA bersama para orangtua yang tidak berhasil mengurus akte kelahiran, orangtua menyampaikan beragam alasan dan kendala yang mereka hadapi saat mengurus akte kelahiran putra putri mereka.

Salah satunya adalah Ibu Nurhayati yang terkendala dalam mengurus akte kelahiran cucunya karena pernikahan putri beliau hanya dilakukan secara adat dan saat ini sudah bercerai.

Peserta lain pada konsultasi tersebut adalah ibu maria yang juga mengaku kesulitan mengurus akte kelahiran. Beliau menyampaikan bahwa beliau sudah berkali kali mencoba mengurus akte, baik dari kelurahan maupun datang langsung ke Disdukcapil.(MS11)

Baca Juga:   DPRD Kota Medan Paripurnakan Laporan Hasil Reses Kedua Tahun 2023 dari Daerah Pemilihan 1 Sampai 5