Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Sengketa Klaim Tanah 64 Hektar di Serdang Bedagai: Pihak Kerajaan Pertanyakan Keturunan dan Keabsahan Surat

×

Sengketa Klaim Tanah 64 Hektar di Serdang Bedagai: Pihak Kerajaan Pertanyakan Keturunan dan Keabsahan Surat

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI– Tanah seluas 64 hektar di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang diklaim oleh Nurhayati sebagai miliknya, menimbulkan banyak pertanyaan dari pihak keturunan Sultan Deli, Sultan Serdang, dan Pangeran Nara Kelana.

Nurhayati mengklaim tanah tersebut dibelinya dari Tengku Gamaluddin pada 27 April 1979.

Namun, klaim ini dipertanyakan karena Nurhayati bukan keturunan dari Sultan Deli ke-7, Tengku Otsman Perkasa Alam, dan bukan cicit dari Tengku Ismail bergelar Pangeran Sulung Laut.

Pangeran Nara Kelana Tengku Ahmad Syafi’i menyatakan bahwa gelar “Tengku” yang dipakai oleh Nurhayati adalah palsu.

“Dia tidak keturunan Sultan Deli dan tidak ada nama Nurhayati dalam silsilah keturunan Tengku Ismail Pangeran Sulung Laut,” tegasnya pada Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:   Pemerintah Tambah Anggaran PEN 2021 Jadi Rp 619 Triliun

Sultan Deli, Sultan Mahmud Lamanjiji Perkasa Alamsyah, juga membantah bahwa Tengku Gamaluddin memiliki tanah di Desa Kota Galuh.

“Itu tidak benar bahwa Tengku Gamaluddin menjual tanah seluas 64 hektar ke Nurhayati,” jelas Sultan Mahmud.

Selain itu, gelar “Telunjuk Alam” yang diklaim oleh Tengku Gamaluddin juga dianggap tidak sah karena tidak pernah dikeluarkan oleh institusi Kerajaan Sultan Deli.

Sultan Serdang, Tengku Achmad Thala’a Syarifullah Alamsyah, menambahkan bahwa sebagian tanah tersebut adalah tanah wakaf dari Permaisuri Sultan Sulaiman, Tengku Darwisyah, yang tidak boleh diperjualbelikan.

“Jika perjuangan masyarakat berhasil, maka tanah seluas 47 hektar akan dikembalikan untuk diwakafkan kepada masyarakat,” ungkap Tengku Achmad Thala’a, yang akrab disapa Tengku Ameck.

Baca Juga:   Keindahan Seni dan Kerajinan Khas Danau Toba

Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli, juga menegaskan bahwa surat tanah Grand Sultan 102/1924 tidak sah untuk tanah di Desa Kota Galuh.

“Surat Grand Sultan 102/1924 itu objeknya di Kota Medan. Jadi, Grand Sultan itu diduga palsu,” katanya.

Dia juga mencurigai adanya campur tangan mafia tanah dalam kasus ini dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah tersebut.

Dalam pertemuan ini turut hadir Tengku Moharsyah Nazmi, SH, MH, gelar Tengku Duta Setia Narawangsa Deli, Ketua Partai Gerindra Sergai Budi SE, pengacara Mardi Sijabat, SH, COCLE, dan Fauziah Bardes.

Mereka semua mendukung penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keabsahan klaim tanah tersebut dan menjaga keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(Budiono)

Baca Juga:   TNI AL Ungkap Mayat Ditemukan Tewas di Perairan Batu Bara Bukan PMI Ilegal