mediasumutku.com | ASAHAN- Seorang paman di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan tega menyetubuhi keponakannya sendiri saat orangtuanya sedang pergi ke luar rumah.
Pelaku berinisial RD (29) tahun itu mengaku bernafsu melihat keponakannya berinisial IR, yang masih berusia 16 tahun saat sedang tidur di dalam kamar.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pelaKu RD sudah ditangkap. Selama ini, pelaku menumpang di rumah orangtua korban.
“Semalam baru kami amankan seorang tersangka dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh RD yang merupakan paman korban,” ujar Dhani.
Menurut Dhani, RD masuk ke dalam kamar korban saat keponakannya itu tertidur.
“Dia lihat korban sedang tertidur. Dia masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi IR,” jelasnya.
Pelaku juga mengancam korban untuk tidak berteriak. Apabila korban memberi tahu orang lain, pelaku mengancam akan membunuhnya.
Setelah memperkosa korban, RD pergi ke kamar mandi mencuci celana dalam korban dengan maksud menghilangkan bukti-bukti perbuatannya.
“Saat pelaku ke kamar mandi untuk mencuci bekas darah, korban langsung teriak dan meminta tolong ke warga,” ujar Dhani.
Warga pun berdatangan dan meringkus pelaku dari rumah korban. RD juga sempat dikeroyok hingga babak belur. Akibat perbuatannya, pelaku di sangkakan dengan pasal 81 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (MS10)