mediasumutku.com | BANDAR LAMPUNG – Tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menembak mati seorang gembong begal bersenjata api kerap beraksi di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Polisi terpaksa menembak pelaku karena melawan dan berusaha kabur ketika akan ditangkap di daerah Way Jepara, Lampung Timur, Selasa (25/5/2021).
Menurut polisi, A adalah gembong pelaku Curat, Curas, Curanmor (C3) diwilayah hukum Polda Lampung yang sangat meresahkan masyarakat.
A merupakan warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
“Upaya paksa yang dilakukan terhadap A adalah hasil pengembangan kasus curanmor sebelumnya terhadap pelaku Y,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Lampung, AKBP Ardian Indra Nurita di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Selasa (25/5/2021).
Ardian menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, diduga A bakal kembali lagi ke Desa Negara Saka.
Petugas lalu memutuskan melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap pengendara yang menuju desa setempat.
Tepat pukul 05.30 WIB Selasa pagi, A hendak melintas sehingga petugas langsung melakukan pengecekan.
Anggota Resmob sudah mengetahui bahwa A ini memiliki senjata api dan memberikan perlawanan aktif kepada anggota saat akan dilakukan upaya paksa.
Ardian menjelaskan, anggotanya langsung bertindak tegas terukur kepada A. Karena mengalami luka tembak, A langsung dibawa ke Puskemas Simpang Sribawono.
“Namun sesampainya di puskesmas, A dinyatakan meninggal dunia. Lalu kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” ucap Ardian.
Atas penangkapan tersebut, Ardian mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan dua orang rekan pelaku A, yang ikut bersamanya saat dilakukan upaya paksa.
Keduanya juga merupakan warga kecamatan setempat yaitu, S dan MY yang saat ini masih diperiksa di Mapolres Lampung Timur.
“Masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan ada TKP lain,” kata Ardian.
Tidak hanya itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna stainless, satu buah kunci leter T berikut dua buah anak kunci, dua butir amunis aktif.
“Dari hasil penggeledahan, kami juga menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp 2000,” terang Ardian.
Dari penelusuran rekam jejak pelaku, Ardian menyebut, A telah melancarkan aksi C3 di 22 TKP. Rinciannya, 14 TKP di Lampung Selatan, 6 TKP di Lampung Timur, dan 2 TKP di Kota Bandar Lampung.
“Untuk 14 TKP di Lampung Selatan, dilancarkan pelaku A semuanya di Kecamatan Candipuro,” kata Ardian.