Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Sidang Kasus Tanah Sengketa No Perkara Perdata No 08 di PN Tanjung Balai Berjalan Lancar

×

Sidang Kasus Tanah Sengketa No Perkara Perdata No 08 di PN Tanjung Balai Berjalan Lancar

Sebarkan artikel ini

TANJUNG BALAI – Sidang Kasus Sengketa Tanah no perkara 08 di PN (Pengadilan Negeri) Tanjung Balai, Sumatera Utara berjalan dengan lancar, Senin ( 29/5). Sidang yang diketuai oleh Hakim Yanti Siregar ( Ketua PN) Tanjung Balai dengan agenda saksi dari tergugat 1 dan 2 (So Huan dan Julianty, SE).

Dimana menghadirkan dua orang saksi bernama Suherman (41 ) penduduk Binjai Serbangan Air Joman, Horas Manogari Sianturi (51) penduduk Sei Bilah, Babura Sunggal. Para saksi menerangkan tanah yang menjadi sengketa adalah milik dari tergugat 1 (So Huan) dan tergugat 2 (Julianty) yang dibeli dari tergugat 3 dan 4

“Saksi menerangkan mengetahui tanah tersebut adalah milik tergugat 1 dan 2. Karena pernah melihat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atas nama Julianty yang diperlihatkan oleh So Huan,” ujar kuasa hukum tergugat 1 dan 2, S. Sulaika SH.

Baca Juga:   Hakim Heran, Terdakwa Jual Sabu Sitaan di Sumut Sering Berkomunikasi dengan DPO

Lebih lanjut Sulaika yang akrab disapa Ika menjelaskan, pada persidangan sebelumnya, Senin (22/5) dan Rabu (24/5) lalu, penggugat 1 dan 2 telah lebih dulu menghadirkan 3 orang saksinya. Dimana, dalam keterangan saksi penggugat ketiga-tiganya menerangkan bahwa antara Penggugat 1 dan Tergugat 1 ingin membeli 2 lahan milik Tergugat 3, dimana lahan SHM 74 akan dibeli oleh Tergugat 1(So Huan) dan lahan sertifikat SHM 75 akan dibeli oleh Penggugat ( Ahai)

Lebih lanjut para saksi penggugat menerangkan dalam persidangan bahwa tanah SHM no 74 telah dibeli oleh So Huan . Namun tanah dengan SHM no 75 tidak jadi dibeli oleh Susanto (penggugat 1) dikarenakan Tergugat 3 tidak Mau menjual tanahnya dengan alasan tidak diijinkan anak Tergugat 3, jelas Ika.

Baca Juga:   Selundupkan 110 Kilogram Narkoba dari Malaysia, Dua ABK Dijatuhi Pidana Mati dan Seumur Hidup

Dikatakannya, salah seorang saksi penggugat menerangkan dalam persidangan . Saksi adalah orang yang mengerjakan pembersihan lahan untuk tanah SHM 74 dan 75. Dimana saksi menerima uang dari So Huan. Dan pengerjaan pembersihan lahan telah dikerjakan dengan baik.

“Saat saksi ditanya apakah bersedia mengembalikan biaya pengerjaan pembersihan lahan karna penggugat merasa dirugikan, di jawab hakim ketua yang bijak bahwa uang tersebut tidak layak dimintai kembali,” papar Sulaika.

Perkara perdata ini digelar dikarenakan adanya keberatan dari penggugat satu dan dua yang tidak jadi membeli tanah milik tergugat 3 . Yang mana penggugat telah merasa banyak menderita kerugian.

Sidang lanjutan akan digelar pada hari Senin tanggal (5/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat tiga dan tergugat empat, kata Ika. (MS4)

Baca Juga:   Nawal Ajak Generasi Muda Teladani Akhlak Rasulullah