mediasumutku.com | MEDAN – Pihak Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintahan Kota Medan tahun 2019, Jumat (22/11/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan 7 orang saksi yang diperiksa hari ini untuk tiga tersangka dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemko Medan tahun 2019.
Dia menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK itu dilakukan di Medan. “Jadi, pemeriksaan hari ini dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” ucap Febri.
Adapun ketujuh saksi yang diagendakan diperiksa, di antaranya Kasi Pemeliharaan Jalan Dinas PU Medan, Zulfan Haryanto, Irwanta Purba (swasta), Olpen Sianipar (swasta), Ibnu Harahap (swasta), Bernard Marolop Sitohang (swasta), Miko Yova Malau (swasta) dan Lincoln Rowandi Sirait (swasta).
Dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan Pemerintah Kota Medan, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Walikota Medan, Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Penetapan tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHP dilanjutkan dengan gelar perkara.
Maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.