Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Soal Walikota Medan Diciduk KPK, Itu Wewenang KPK Kata Kapoldasu

×

Soal Walikota Medan Diciduk KPK, Itu Wewenang KPK Kata Kapoldasu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin pada Rabu (16/10/2019) dinihari. Dirinya ditangkap bersama 6 orang lainnya beserta uang sejumlah Rp200 juta lebih.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto yang ditemui di sela – sela kuliah umum di Universitas Negeri Medan (Unimed) tak berkomentar banyak terkait hal itu.

“Itu kan KPK. Saya tidak berhak menjelaskan hal itu,” katanya singkat.

Walikota Medan diterbangkan ke Jakarta pagi ini dan masih berstatus sebagai terperiksa

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya penindakan di Kota Medan. KPK mengamankan tujuh orang dan salah satunya adalah kepala daerah.

Baca Juga:   Ungkap Pengoplosan LPG, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Sumut

Febri menyebutkan lembaga antirasuah itu melakukan operasi senyap sejak Selasa (15/10/2019) malam hingga Rabu (16/10/2019) dinihari. Selain Wali Kota, KPK juga mencokok Kepala Dinas PU, Protokoler, Ajudan Wali Kota dan dari pihak Swasta.

Informasi yang dihimpun, dalam OTT tersebut petugas KPK juga menyita uang lebih dari Rp200 juta. Uang tersebut diduga merupakan setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali.

Pada perkembangan terkini, Wali Kota Dzulmi Eldin sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Sedangkan enam lainnya masih diperiksa di Medan.

“Dalam waktu maksimal 24 jam KPK akan tentukan status hukum perkara dan pihak yg diamankan,” kata Febri.[digtara]

Baca Juga:   Ilyas S Sitorus : Alhamdulillah, Pelaksanaan PTM di Batu Bara Tetap Komit Jalankan Prokes