Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutSumut

Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diberikan Kepada Paguyuban SRC Kisaran

×

Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diberikan Kepada Paguyuban SRC Kisaran

Sebarkan artikel ini
BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran usai memberikan sosialisasi manfaat program kepada paguyuban SRC Kisaran. (Istimewa).

ASAHAN – BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran memberikan sosialisasi manfaat program kepada paguyuban SRC Kisaran sebagai salah satu upaya agar pekerja di ekosistem SRC terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Rabu, (12/7/2023).

Kepala kantor Cabang BPJAMSOSTEK Kisaran, Aziz Muslim, mengatakan, ini merupakan upaya strategis dari BPJAMSOSTEK untuk menyampaikan manfaat program kepada setiap pelaku usaha sektor mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, program SRC sudah dimulai sejak tahun 2008. Hingga Akhir tahun 2022, jaringan SRC telah mencapai lebih dari 225.000 toko yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

“Setiap pekerja itu adalah aset yang juga harus diperhatikan kesejahteraannya secara sosial, sehingga para pekerja merasa terlindungi dan menjadi lebih loyal serta bertambah produktif dalam bekerja”, ujarnya.

Baca Juga:   Warga Sergai Diajak Pisahkan Sampah Organik dan Nonorganik

Aziz menjelaskan, pekerja di ekosistem SRC setidaknya di daftarkan minimal dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja, yaitu perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, pengobatan medis yang jumlahnya tanpa batas sesuai kebutuhan medis, serta juga akan mendapat manfaat santunan cacat sesuai persentase yang ditetapkan berdasarkan diagnosa dokter dan santunan sementara tidak mampu bekerja atau STMB dalam masa penyembuhan sebagai pengganti penghasilan yang hilang sementara serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak yang ditinggalkan sampai perguruan tinggi.

Sedangkan untuk program Jaminan Kematian diberikan santunan sebesar Rp42 juta dengan rincian santunan kematian 20 Juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus 12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Baca Juga:   BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

Selain itu juga ada tabungan dengan hasil pengembangan berprinsip bagi hasil yang bisa diambil ketika sudah tidak bekerja lagi jika mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT), tentu saja tanpa adanya potongan biaya administrasi.

Aziz juga berharap anggota Paguyuban SRC juga dapat menginformasikan kepada pedagang-pedagang lainnya untuk ikut terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara sadar dan mandiri.

“Kami berharap setelah dilakukan sosialisasi ini semua anggota paguyuban SRC segera mendaftarkan dirinya beserta seluruh pekerja toko untuk ikut kedalam program BPJamsostek”, ungkapnya.

Commercial Ecosystem Coach SRC Kisaran Deri Adrian menambahkan, kegiatan ini sangat perlu dilakukan karena selama ini anggota hanya tahu BPJS Kesehatan padahal ada juga BPJS Ketenagakerjaan yang wajib untuk diikuti untuk perlindungan atas risiko kematian, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan hari tua.

Baca Juga:   BPJAMSOSTEK Raih Empat Penghargaan di Human Capital on Resilience Excellence Award 2021

“Kedepannya kami akan melakukan kegiatan yang sama bagi Paguyuban-paguyuban SRC yang ada di Kabupaten Asahan,” ujarnya. (MS10)