Scroll untuk baca artikel
EkonomiHeadlineNasional

Sri Mulyani: Presiden, Menteri & Anggota DPR Tak Dapat THR Lebaran

×

Sri Mulyani: Presiden, Menteri & Anggota DPR Tak Dapat THR Lebaran

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju tak akan menerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2020. Para anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah juga tak akan mendapatkan THR lantaran kondisi APBN 2020 yang terhimpit pandemi corona.

Hal itu diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna melalui video conference yang digelar Selasa (14/4/2020).

“Presiden, Wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Selain itu, para pejabat eselon I dan II juga tak akan mendapatkan THR. Menurut Sri Mulyani, hanya PNS, TNI, dan Polri eselon III ke bawah dan setaranya yang mendapatkan THR.

Baca Juga:   Dari Hasil Rapid Test, 3 ABK KM Kelud Positif Covid 19 Dirujuk ke RS Martha Friska

Sri Mulyani mengatakan, THR yang diterima menghitung komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

“THR tidak dari tunjangan kinerjanya,” kata Sri Mulyani.

Menurutnya, para pensiunan PNS juga akan akan mendapatkan THR sebagaimana yang dilakukan tahun lalu. THR terhadap pensiunan PNS diberikan lantaran mereka dianggap kelompok yang rentan.

Penyaluran THR akan dilakukan sesuai siklusnya, yakni menjelang Idul Fitri 2020. “Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi Peraturan Presiden sesuai dengan instruksi Bapak Presiden,” kata dia.

Sebelumnya, mantan Direktur Bank Dunia itu baru memastikan THR bagi PNS, TNI, dan Polri eselon III ke bawah. Anggaran THR bagi mereka sudah tersedia dalam APBN 2020. Sri Mulyani mengkalkulasi kembali pemberian THR terhadap menteri, anggota DPR, serta pejabat eselon I dan II sesuai dengan instruksi presiden.

Baca Juga:   Seorang Perwira Polda Sumut Meninggal Diduga Terpapar Covid-19