Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

Standard Kompetensi Jabatan Harus Diketahui ASN di Asahan

×

Standard Kompetensi Jabatan Harus Diketahui ASN di Asahan

Sebarkan artikel ini

Asahan – Kegiatan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/7/2023).

Kegiatan dihadiri Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Asahan, dan Kepala Kanreg VI BKN.

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Asahan Alber Butat-Butar, mengatakan, tujuan dari kegiatan ini, agar setiap OPD dapat menyusun Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil, sehingga diharapkan dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan berbagai kegiatan yang terkait dengan manajemen ASN.

Sementara itu, Sekda John Hardi mengatakan, kompetensi jabatan merupakan salah satu aspek kunci untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja SDM yang akhirnya berdampak pada kinerja organisasi. Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam peraturan Menpan RB RI, Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, bahwa tata kelola Aparatur Sipil Negara yang paling ideal adalah dengan menerapkan sistem merit.

Baca Juga:   OPS Patuh Toba 2023, Satlantas Polres Sergai Memberikan Binluh Kepada Para Pelajar tentang Kamseltibcar lantas

“Guna mewujudkan pengelolaan yang berbasis sistem merit ini, kita memerlukan acuan dalam bentuk standar kompetensi untuk jenis jabatan masing-masing yang meliputi aspek manajeral, teknis dan sosial kultural,” ucapnya.

Lebih lanjut John mengatakan, penyusunan Standar Kompetensi Jabatan merupakan perwujudan manajemen ASN dalam kerangka reformasi birokrasi, Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengembangan karier Aparatur Sipil Negara dilakukan berdasarkan kualifikasi kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan Instansi Pemerintah, serta pengembangan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

Adanya Standar Kompetensi Jabatan yang jelas merupakan upaya untuk mewujudkan ASN yang profesional, yang didukung oleh sistem rekrutmen, mutasi dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi, transparansi, dan mampu mendorong mobilitas serta pola penempatan tepat. hal ini adalah salah satu aspek penting reformasi birokrasi untuk perubahan birokrasi ke arah yang lebih baik.

Baca Juga:   Sosialisasi dan Edukasi Penguatan Budaya Anti Korupsi Digelar di Asahan

Terakhir John mengatakan, dengan adanya acara penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ini diminta kepada masing-masing perangkat daerah di Kabupaten Asahan agar mampu menyusun Standar Kompetensi Jabatan ASN sesuai manajerial, sosial, dan teknis, karena output pekerjaan ini akan digunakan sebagai-acuan dalam menerapkan manajemen SDM berbasis kompetensi, agar tercapai profesionalisme aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupalen Asahan.

Dikesempatan ini juga Kepala Kantor Regional VI BKN Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si. memberikan materi kepada para peserta kegiatan tentang Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN.(MS10)