Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineSumut

Supir Angkot Rajawali Ini Akhirnya Mendekam Dibalik Jeruji, Karena…

×

Supir Angkot Rajawali Ini Akhirnya Mendekam Dibalik Jeruji, Karena…

Sebarkan artikel ini

SERGAI– SI alias Kani (34) yang berprofesi sebagai sopir angkot berdomisil Kampung Jati Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (19/2/2023) sekira pukul 21:00WIB akhirnya mendekam dibalik jeruji besi.

SI alias Kani ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai dalam kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebut saja inisial EN (16) seorang pelajar warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Informasi yang diperoleh, Penangkapan inisial SI alias Sani ditangkap di dalam rumah, tepatnya di Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai pada Minggu malam (19/2/2023).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi, Nomor : LP / B / 929 / XII / 2022/ SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 08 Desember 2022 atas laporan ibu korban Inisial WW (33) warga Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Baca Juga:   Generasi Muda Sergai Harumkan Nama Daerah, Bupati: Bangga Seperti yang Ditunjukkan oleh Arkhan Fikri di Thailand

Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud melalui Kasi Humas Iptu Djunaidi Arman, Senin (20/2/2023) malam menerangkan penangkapan tersangka SI alias Sani dalam kasus tindak pidana pencabulan anak di bawa umur.

Lanjut Kasi Humas, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 11.00WIB Di depan pintu tol Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di dalam angkot merk Rajawali milik tersangka.

Atas perbuatanya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban inisial WW dan akhirnya membuat pengaduan ke Mapolres Sergai dengan sejumlah saksi.

Iptu Djunaidi Arman menjelaskan kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wib, saat korban pulang dari sekolah selanjutnya naik mobil angkot Rajawali yang dikemudikan oleh pelaku.

Baca Juga:   Pjs Bupati Sergai Bagikan Masker kepada Nelayan dan Pedagang Ikan

Selanjutnya, modus pelaku membawa korban keliling dan sampai menuju kampung pon untuk mengantarkan teman satu sekolah, setelah tidak ada penumpang lagi korban dibawa menuju tempat kejadian perkara TKP. Kemudian terlapor langsung mengunci pintu mobil rajawali.

Kemudian pelaku membuka baju dan celana dalam milik korban dan korban disetubuhi.

“Akibat dari kejadian tersebut hingga saat ini korban telah hamil 3 bulan,” ujar Iptu Djunaidi Arman.

Atas laporan orang tua korban, akhirnya tim satreskrim Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap pelaku pada Minggu malam (19/2/2023) sekira pukul 21:00WIB.

“Awalnya tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah yang terletak di Desa Rampah Kiri Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai,”sebutnya.

Baca Juga:   Operasi Zebra Toba 2022, Satlantas Polres Sergai Edukasi Pengguna Jalan di Jalinsum

Lanjut Iptu Djunaidi Arman. Setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Made Yoga Mahendra, SIK, Kanit PPA, Iptu I Made Krishnanda, S.Trk beserta anggota meluncur ke lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku telah berhasil diamankan ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (MS8)