Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Surat Kuasa Otto Hasibuan Sebagai Pengacara Djoko Tjandra Belum Diterima Polri

×

Surat Kuasa Otto Hasibuan Sebagai Pengacara Djoko Tjandra Belum Diterima Polri

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, pihaknya belum menerima informasi ihwal penunjukan Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Namun, hingga saat ini Polri belum menerima secara resmi surat kuasa Otto Hasibuan sebagai penasihat hukum Djoko Tjandra.

Informasi penunjukan Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra diperoleh usai penyidik memeriksa tersangka pada Jumat, 31 Juli 2020. Di mana, pada saat diperiksa penyidik Polri, kata Awi, Djoko Tjandra menyatakan bahwa telah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukumnya.

“Menurut JST, bahwa yang bersangkutan sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkara di Bareskrim Polri. Namun demikian, sampai dengan saat ini penyidik belum melihat surat kuasanya,” ujar Awi saat menggelar konpers di Mabes Polri, Senin (3/8/2020).

Baca Juga:   Setiap Hari 2.740 Dokumen Kependudukan Dicetak

Sebelumya, Otto Hasibuan mengaku telah ditunjuk dan dipercaya langsung untuk menjadi kuasa hukum tersangka kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Ia dipilih sebagai kuasa hukum oleh keluarga Djoko Tjandra.

“Saya baru ketemu dengan pak Djoko Tjandra, karena memang dari keluarga sudah mendesak supaya saya segera bertemu dengan beliau, dan akhirnya bisa bertemu, dan saya bicara panjang lebar mengenai kasus ini,” kata Otto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 2 Agustus 2020.

“Akhirnya setelah kita berbincang bersama beliau, saya memutuskan untuk bisa menerima permintaan untuk jadi pengacara dia,” imbuhnya.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Baca Juga:   Ini Penjelasan Kemenkes RI Soal Flu Babi Serang Indonesia

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. Hingga akhirnya, Djoko Tjandra berhasil ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2020, malam, di Kuala Lumpur, Malaysia