JAKARTA-Seorang pria berinisial AD dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul yang dilakukan pada hari Senin, 22 Agustus 2022 kepada seorang perempuan sebut saja namanya Bunga (26 thn) di Hotel Wizh Cikini Menteng Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/2039/IX/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Berdasaran keterangan Bunga seperti diceritakan kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, SH, Sabtu (1/10/2022) bahwa awal kejadian Sabtu, 20 Agustus 2022 terlapor yakni AD melalui pesan Whatsapp membicarakan pertemuannya dengan Bunga, namun karena ada kendala jarak dari tempat tinggal Bunga yang jauh maka AD menawarkan kepada Bunga untuk tidur di Hotel agar tidak kelelahan bolak-balik ke Bekasi. Dalam pembicaraan mereka AD mengatakan kepada Bunga akan memesan 2 kamar apabila butuh teman. Hal tersebut membuat Bunga percaya untuk menemui AD ke Jakarta. Lagipula AD adalah Pengurus Pusat dimana Bunga menjadi mantan Pengurus Cabang di organisasi yang sama dengan AD.
Lalu pada hari Minggu, 21 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 WIB sepulang ibadah Bunga mengirim pesan kepada AD bahwa dia telah selesai ibadah. Setelah itu, AD langsung menelepon dan mengatakan untuk bertemu di kantor SC PP GMKI dan langsung ke penginapan yang sudah dipesan oleh AD. Setelah sampai di penginapan dan mengantar Bunga sampai ke kamar AD pamit sebentar untuk bertemu dengan temannya.
Sekitar pukul 23.00 AD balik ke kamar dan menawarkan minuman sejenis bir kepada Bunga. Ternyata AD tidak tidur di kamar lain, melainkan malah tidur di kamar Bunga, dengan kata lain AD sepertinya tidak memesan 2 kamar sebagaimana yang disampaikannya melalui pesan whatsApp kepada Bunga.
Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari karena sudah mengantuk Bunga mencuci muka ke kamar mandi dan setelah kembalinya mencuci muka Bunga mendapati AD sudah tidur dengan selimut. Karena melihat AD sudah tidur Bunga pun terpaksa tidur dengan membuat jarak dan saling membelakangi sambil mengutak atik handphonenya sampai mulai mengantuk dan tertidur.
Setelah beberapa saat Bunga tertidur, tiba-tiba AD mulai memeluk Bunga dari belakang dan mengatakan “Aku suka kamu ayo dong move on”. Bunga kemudian menyingkirkan tangan AD dari perutnya dan mendorongnya ke belakang lalu kembali tidur.
Sesaat kemudian AD kembali melakukan aksinya tersebut kepada Bunga dan melakukan hal cabul kepadanya. Bunga sambil menjerit mengatakan STOP tapi tidak dihiraukan oleh AD. Lalu Bunga mendorong AD dan mengatakan kepada AD “Saya yang keluar atau lu” dan tidak direspon sama sekali oleh AD, meskipun Bunga menangis. Lalu Bunga mengemas barang-barangnya lalu pergi dari kamar hotel tersebut sekitar pukul 04.30 dini hari, AD masih di dalam kamar tersebut.
Ranto Sibarani, S.H. yang merupakan kuasa hukum dari korban mengatakan kasus ini kuat hubungannya dengan relasi kekuasaan atau relasi perbawa atau pengaruh, dimana Terlapor adalah Pengurus Pusat suatu organisasi mahasiswa, sementara korban hanya seorang mantan Pengurus Cabang di daerah.
“Korban sudah dimintai keterangannya oleh penyidik, kami memohon penyidik dapat menindaklanjuti dugaan pelecehan tersebut, karena pada faktanya korban sudah meminta Terlapor untuk menghentikan perbuatan cabulnya, namun Terlapor tidak menghiraukannya. Perbuatan seksual yang tidak disetujui oleh seseorang, dan jika dipaksakan adalah suatu perbuatan pelecehan seksual yang merendahkan martabat seorang perempuan, karena itu bisa menjadi perbuatan pidana” jelas Ranto kepada sejumlah wartawan.
Lebih lanjut Ranto menjelaskan bahwa korban mengalami trauma psikis atas perbuatan AD tersebut, Ranto mengakui bahwa kliennya pernah membuat surat perdamaian dengan AD atas pelecehan tersebut, namun menurut Ranto surat perdamaian tersebut akan semakin menguatkan adanya perbuatan pelecehan itu sendiri.
“Suatu perbuatan tindak pidana tidak bisa dihapuskan serta merta hanya dengan surat perdamaian, ancaman pidananya masih tetap berlaku, apalagi sudah dilaporkan kepada Penyidik” ujar Ranto.
Ranto berharap pihak Penyidik dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang “Tindak Pidana Kekerasan Seksual” yaitu pasal 6 huruf [c] yang menyatakan:
Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
“Dengan menggunakan UU yang baru tersebut, maka Terlapor AD bisa diancam dengan hukuman 12 tahun, karena yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai seorang Pengurus Pusat yang dilakukan kepada orang yang berada dibawah strukturalnya, dalam hal ini klien kami hanyalah seorang mantan Pengurus Cabang di daerah, dan menurut kami unsur tipu muslihatnya juga terpenuhi, karena adanya janji untuk memesan 2 kamar, namun faktanya hanya ada 1 kamar yang dibooking oleh Terlapor sehingga klien kami terpaksa ada di kamar yang sama dengan Terlapor, dan karenanya Terlapor bisa leluasa melakukan dugaan pelecehan tersebut” tutup Ranto.