Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Teriaki Petugas Maling, Pengedar Sabu Karang Anyar Berhasil Dibekuk

×

Teriaki Petugas Maling, Pengedar Sabu Karang Anyar Berhasil Dibekuk

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI – Saat melakukan transaksi kepada petugas dan mencoba kabur sembari meneriaki petugas sebagai maling, seorang pengedar sabu asal Kecamatan Pengajahan, Kabupaten Sergai, akhirnya berhasil digelandang ke kantor polisi.

Pengedar sabu yang berprofesi sebagai buruh kilang batu ini diketahui JI (30) warga Dusun II, Desa Karang Anyar, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, ditangkap polisi di sebuah warung di Dusun II Desa Karang Anyer, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Rabu (13/11) malam kemarin sekira puku 13.00.

Dari tangan JI, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu yang dikemas dalam satu buah plastik klip transparan kecil.

Informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap terduga pengedar sabu yang juga target operasi (TO), berawal saat tim melakukan penyamaran dipimpin Bripka Dudung S sembari berpura pura membeli sabu dengan terduga inisial JI di sebuah warung d Dusun II Desa Karang Anyar.

Baca Juga:   Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Citaman Jernih

Namun setelah hendak ditangkap, pelaku JI menjatuhkan 1 paket diduga sabu di bawah tempat duduk di sebuah warung, kemudian pelaku melarikan diri keluar dari warung menuju perkebunan sawit.

Saat itu juga tiga personel terdiri Bripka Dudung bersama Brigadir Zulfadli, Briptu Ricky Ginting melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditangkap.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku JI berteriak maling, sehingga warga setempat keluar dari rumah masing – masing dan hendak menghalangi penangkapan,” kata Kapolsek Perbaungan AKP Zulkarnain melalui Kanit Reskrim Ipda A Situmorang, Kamis (14/11/2019).

“Namun setelah petugas menjelaskan kepada warga bahwa mereka adalah petugas kepolisian Polsek Perbaungan yang sedang menangkap penjual sabu, sehingga warga langsung bubar,” tambahnya.

Baca Juga:   Polres Batu Bara Tangkap Lima Tersangka TPPO ke Malaysia

Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.[ms5]