SERGAI– Stok ratusan ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di gudang sewaan PT. Pupuk Indonesia (PI) di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), merupakan persediaan untuk musim tanam (MT) 1 bulan Juni dan Juli tahun 2023 dan bukan Penimbunan.
Hal ini ditegaskan oleh Kajari Sergai, Muhammad Amin SH, melalui Kasi Intelijen, Romel Tarigan SH, pada Selasa (13/6) siang di kantor Kejari Sergai di Sei Rampah.
Keterangan tersebut menjelaskan bahwa stok pupuk bersubsidi saat ini sedang didistribusikan kepada petani yang berhak melalui distributor dan pemilik kios pupuk resmi di seluruh Kecamatan Sergai.
Romel Tarigan, Kasi Intelijen, menambahkan bahwa perwakilan Distributor pupuk bersubsidi di Sergai, Rismauli Nadeak dan Anwar, hadir dalam pertemuan tersebut.
Mereka menyampaikan bahwa stok pupuk bersubsidi saat ini sedang dalam proses pendistribusian kepada petani penerima melalui kios-kios pupuk resmi.
Pertemuan tersebut diadakan untuk membahas isu mengenai penimbunan dan kelangkaan pupuk bersubsidi di petani akhir-akhir ini.
Menurut Kasi Intelijen, berdasarkan Permendag No 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, produsen wajib menyimpan stok pupuk jenis Urea dan NPK Phonska sesuai dengan kebutuhan.
Dalam hal alokasi pupuk bersubsidi, Kasi Intelijen menjelaskan bahwa berdasarkan Permentan No 10 tahun 2022, hanya terdapat 9 jenis tanaman yang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, seperti padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
“Selain itu, jenis pupuk yang mendapatkan subsidi hanya Urea dan NPK Phonska, bukan ZA, SP36, dan Petroganik,” kata Kasi Inteljen.
Kasi Intelijen juga mengakui bahwa berdasarkan hasil pertemuan, tidak terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi bagi petani yang berhak menerimanya, dan tidak ada penimbunan pupuk bersubsidi.
“Stok pupuk bersubsidi yang ada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kasi Inteljen.