Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineSumut

Terkait Kasus Ketua MKKS, Plt Kasat Reskrim Polres Sergai Sebut Kasus Tersebut Adalah Tindak Pidana Korupsi dan 45 Saksi Diperiksa

×

Terkait Kasus Ketua MKKS, Plt Kasat Reskrim Polres Sergai Sebut Kasus Tersebut Adalah Tindak Pidana Korupsi dan 45 Saksi Diperiksa

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI- Terkait penanganan kasus yang ditangani Polres Sergai dalam hal ini unit Tipikor dengan laporan polisi LP/A/10/VII/2023/SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumut yang diamankan pada tanggal 12 Juli 2023 kemarin.

Dimana tim Tipikor Polres Sergai melakukan pengamanan terhadap ketua MKKS inisial RS selaku kepala sekolah SMPN 2 Bandar Khalipah yang sedang rapat dan dihadiri 40 Kepala sekolah SMPN Se-kabupaten Serdang Bedagai.

Saat ini sedang berlangsung proses penyelidikanya dan tindakan yang sudah kita lakukan yaitu melakukan pemeriksaan saksi terhadap 40 kepala sekolah SMPN Kabupaten Serdang Bedagai dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank Sumut Cab. Sei Rampah.

Demikian disampaikan Plt. Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidahuruk didampingi Kanit III Tipikor Polres Sergai, Ipda Cardio S Butarbutar, Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen Sihotang dan Kasat Intelkam, AKP Siswoyo dalam konferensi pers, Kamis 31 Agustus 2023.

Baca Juga:   Mirip Gempa Bumi, Warga Minta Gubsu Segera Perbaiki Titi Besi

Kemudian melakukan periksaan terhadap ahli dari dinas pendidikan Provinsi Sumut berkaitan dengan Dana Bos TA. 2023 dan melakukan gelar perkara dari Lidik ke sidik di Bag Wasidik Krimsus Polda Sumut tanggal 17 Juli 2023.

Selanjutnya melakukan pemeriksaan 4 orang saksi bendahara Dana Bos TA. 2023 dan melakukan penyitaan barang bukti.

” Pasal yang disangkakan pasal 12 huruf e UU.RI.NO.31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU.RI.No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata mantan Kanit Tipikor Polres Sergai.

Untuk rencana tindak lanjut kedepanya, lanjut Iptu Edward Sidahuruk. Akan melakukan Pemeriksaan ahli bahasa dari balai bahasa Medan, melakukan Pemeriksaan Ahli Pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Kemudian gelar perkara di Bag. Wasidik Krimsus Polda Sumut perihal penetapan tersangka.

Baca Juga:   Sekdakab Sergai: Kebersamaan Tingkatkan Kinerja ASN yang Unggul, Inovatif dan Berkelanjutan

” Bahwa proses penyidikan sedang berjalan dan nanti setiap ada perkembangan akan segera diberitahukan,” ucap Iptu Edward Sidahuruk

Saat disinggung apakah kasus ini bukan dugaan Operasi tangkap tangan (OTT).

Plt.Kasat Reskrim Polres Sergai menambahkan, artinya pasal yang disangkakan yaitu pasal 12 huruf e UU.RI.No.31 tahun 1999. Kalau kemarin itukan kita tidak ada bahasa OTT dan yang membloap itu rekan rekan media.

Setelah kita melakukan proses penyelidikan yang ditingkatkan ke penyidikan agar supaya ini bisa clear semua.

“Pastinya akan dilakukan gelar perkara di Polda Sumut,” ucap Iptu Edward Sidahuruk sembari menyampaikan gelar perkara terkait penetapan tersangka nantinya. (Budiono)