Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Terlibat Kasus Narkoba, Polsek Datuk Bandar Tangkap Empat Tersangka di Dua Lokasi

×

Terlibat Kasus Narkoba, Polsek Datuk Bandar Tangkap Empat Tersangka di Dua Lokasi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Empat orang tesangka yang kasus narkoba dalam satu malam berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai dari dua lokasi berbeda pada Sabtu (30/1/2021) dinihari.

Di lokasi pertama, berhasil ditangkap  Riko di Jalan Nelayan Lingkungan I, Kelurahan Selat Tanjung Medan,  Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, sekitar pukul 21.30 Wib.

Dari tangan Riko alias KO (30) yang merupakan  buruh harian lepas, warga Jalan Nelayan, petugas menemukan satu bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,6 gram.

Sementara tiga tersangka lain di amankan unit Reskrim Polsek Datuk Bandar pada Minggu (31/1/2021), sekitar Pukul 01.10 Wib, di Penginapan Anugrah, Jalan Jenderal Sudirman, Kelelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:   Pemberantasan Narkoba Dimulai dari Keluarga

Ketiga tersangka ini satu diantaranya adalah seorang wanita bernama Yuni Rahmadani Alias Yuni (36), warga Jalan Utama, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Sementara dua orang pria bernama Muhammad Diris Alias Aris (35),  Wiraswasta, warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan Edi Imran Alias Ilham (41), Wiraswasta, warga Jalan Binjai Serbangan, Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

“Ketiga tersangka diamankan sedang menggelar pesta narkoba di dalam sebuah kamar Penginapan Anugrah Jalan Jend. Sidirman. Dari tersangka ditemukan Satu bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,90 gram,” jelas Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu A Panjaitan. (MS10)

Baca Juga:   Jual Sabu 2 Kg,  Residivis Ditangkap Polisi