Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Tersangka NB, DPO Kasus Korupsi Rp 5,8 M Tiba di Nisel dan Dititipkan di Rutan Kelas III Teluk Dalam

×

Tersangka NB, DPO Kasus Korupsi Rp 5,8 M Tiba di Nisel dan Dititipkan di Rutan Kelas III Teluk Dalam

Sebarkan artikel ini

NIAS SELATAN – Tersangka NB, DPO kasus tindak pidana korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) USBM Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2.411.647.891 dan 2013 senilai Rp 3.600.000.000 ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa (7/12/2021) tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Tersangka NB setelah serah terima dari Tim Tabur Kejati Sumut, oleh Kasi Pidsus Kejari Nias Selatan Raffles Devit Marianto Napitupulu, SH dan Kasi Intel Kejari Nias Selatan Satria DP Zebua langsung membawa tersangka dengan penerbangan pukul 13.00 WIB menuju Gunung Sitoli dan selanjutnya dibawa ke Teluk Dalam, Nias Selatan.

“Tiba di Kejari Nias Selatan pukul 17.00 Wib dan langsung dilakukan pemeriksaan awal, pemeriksaan kesehatan dan Swab antigen dengan hasil negatif dan setelahnya dilakukan penahanan sebagai tersangka di Rutan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (T-2) Nomor : PRINT-01/L.2.30/Fd.1/12/2021 tgl 07 Desember 2021,” kata Kajari Nias Selatan Mukharom didampingi Kasi Intel Satria DP Zebua dan Kasi Pidsus Raffles Napitupulu dalam temu pers dengan jurnalis.

Baca Juga:   Setelah Bantu Erlina Zebua dan Lima Anaknya, Kejari Nisel Juga Bantu Korban Penganiayaan Sowanolo Laia

Lebih lanjut, Mukharom menyampaikan, bahwa NB merupakan mantan dosen dan bendahara pelaksanaan kegiatan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) USBM di Teluk Dalam, Nias Selatan. Tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan keuangan sebagaimana ditampung dalam APBD Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

“Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan PJJ USBM mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 5.895.953.828,” katanya.

NB sendiri lanjut Kajari, ditetapkan tersangka sejak Maret 2016 lalu hingga ditetapkan DPO karena tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

“Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” katanya.

Baca Juga:   Sumut Kehilangan 345.000 Ha Hutan, Pertumbuhan Ekonomi Cuma 4 Persen