Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Terungkap Di Persidangan, Tanpa NPD Bendahara Bisa Mencairkan Uang Persediaan Setdakab Labuhanbatu

×

Terungkap Di Persidangan, Tanpa NPD Bendahara Bisa Mencairkan Uang Persediaan Setdakab Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi mantan Sekda Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian dan mantan Bendahara Pengeluaran Setdakab Labuhanbatu Elida Rahmayanti (berkas terpisah) yang digelar Kamis (23/11/2023) di Ruang Cakra Utama (1) Pengadilan Tipikor PN Medan masih dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul dan anggota Majelis Hakim Andriansyah dan Husni Tamrin, sementara Jaksa Penuntut Umumnya adalah Raja L. Gurusinga, SH, Dimas Pratama, SH, Basrief Aryanda, SH dan Datuk Ananda Farkhie, SH.

Adapun saksi yang dihadirkan adalah Tonggo Manurung (pejabat penatausahaan keuangan), Hotmaidah (bendahara Setda Kab Labuhanbatu), Zulkarnaen Siregar (kabag keuangan), Taufik (staff Setda Kab Labuhanbatu), Imelda (staff Setda Kab Labuhanbatu) dan Ibrahim (staff Setda Kab Labuhanbatu).

Pada agenda sidang sebelumnya, Hakim merasa heran uang Rp712 juta tak jelas arahnya kemana. Saat sidang dengan beberapa saksi terungkap fakta bahwa proses pencairan uang dari Bendahara bisa cair tanpa dilengkapi dokumen Nota Pencairan Dana (NPD). Seharusnya, berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku seharusnya NPD harus lebih dulu diberikan kepada terdakwa mantan Bendahara Elida Rahmayanti, baru bisa dicairkan uang muka kegiatan atau belanja barang.

Baca Juga:   Rekap Judi KIM dan Togel, Duda Anak Satu Ditangkap Polisi

Fakta yang terungkap dipersidangan justru prosedur itu berulang kali dilanggar dan diabaikan. Saat JPU Raja Liola Gurusinga mencecar saksi Supardi selaku Kabag Protokoler Administrasi membenarkan beberapa permohonan pencairan dana dari bendahara, bisa cair tanpa NPD.

“Kadang kami hanya menunjukkan Surat Perintah (Sprint) perjalanan dinas dari pimpinan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sama Pejabat Penatausahaan Keuangan. Karena kebutuhan mendesak, tanpa ada NPD pun uangnya bisa cair dari bendahara,” kata Supardi.

Masih fakta di persidangan, ada keterangan saksi atas nama Ibrahim dan mantan Bendahara Elida (terdakwa), bahwa mereka sering koordinasi dengan Sekda waktu itu di kedai kopi. Termasuk meminta tandatangan surat juga kepada Sekda.

Baca Juga:   Tim Tabur Kejati Sumut dan Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu Amankan DPO Terpidana Suburiyah Daulay Terkait Korupsi Dana Kapitasi JKN

Masih fakta dipersidangan terkait adanya beberapa kali pencairan dana tanpa NPD. Saksi Agus Syahputra selaku ajudan bupati dan anggotanya, Dani yang sempat mengajukan pencairan dana ke bendahara untuk beli buah di kulkas bupati. Dua orang ini telah mengembalikan uang tersebut karena jadi temuan BPK, masing – masing Rp1 juta. Temuan BPK Sumut lainnya adalah pencairan dana untuk membeli kacamata istri bupati Labuhanbatu sebesar Rp7.930.000. Uang tersebut, telah dikembalikan melalui saksi Zulkarnain Siregar.

Saat Hakim mempertanyakan apakah pernah berurusan dengan para saksi yang dihadirkan, terdakwa Ir Muhammad Yusuf Siagian selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) juga Pengguna Anggaran (PA) mengaku tidak pernah berurusan dengan para staf di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Setkab soal permohonan pencairan dana.

Baca Juga:   Buru Illegal Logging, Dinas LHK Sumut Amankan Puluhan Kubik Kayu dan Alat Berat

Setelah mengikuti keterangan beberapa saksi, Hakim Ketua Fauzul Hamdi meminta JPU agar menghadirkan mantan bupati yang menjabat pada periode tersebut.

Sementara dalam persidangan sebelumnya, tim JPU menyampaikan bahwa kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.