mediasumutku.com | MEDAN – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyitaan lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan No 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tgl 2 Juni 2021.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (29/6/2021) telah melaksanakan penyitaan lahan PT. PSU yang berlokasi di 2 (dua) Desa, tepatnya di Desa Simpang Koje Kec. Lingga Bayu Kab. Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan Desa Kampung Baru Kec. Lingga Bayu Kab. Mandailing Natal seluas 106,06 Ha areal bertanam dan areal belum bertanam seluas 1,8 Ha.
“Dimana lahan tersebut merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi yang dapat dikelola oleh PT. PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. PSU Tahun 2007-2019. Posisi perkaranya saat ini sedang dalam tahap penyidikan,” tandasnya.