MEDAN-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan diiformasikan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Drs MS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Selasa (17/1/2023).
Yakni PPK di eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara (sekarang jadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara-UINSU) terkait pekerjaan pengembangan listrik Tahun Anggaran (TA) 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin, SH,MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Simon, SH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, Selasa (17/1/2023).
“Setelah pelimpahan berkas (tahap II) dari penyidik Polda Sumut, Tim JPU Pidsus langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MS berikut barang bukti (BB),” kata Simon.
Tersangka MS, lanjut Simon melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah tahap II, tersangka MS langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Selasa (17/1/2023),” kata Simon.
Alasan dilakukan penahanan, tambah Simon dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbutan tindak pidana.