Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Bupati Indramayu Terjaring OTT KPK

×

Bupati Indramayu Terjaring OTT KPK

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) meski ada isu kekhawatiran pelemahan. Terbukti Bupati Indramayu Supendi dan tujuh orang lainnya yang terjaring dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (15/10/2019). Perlu digaris bawahi, KPK melakukan OTT itu ketika masih beroperasi menggunakan undang-undang lama.

“Terdiri dari Bupati, Ajudan, pegawai, rekanan, dan Kepala Dinas dan beberapa pejabat Dinas PU lain, Lima diantaranya sudah sampai ke Gedung KPK dan ada juga penyitaan ratusan juta” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).

Kedelapan orang yang kena OTT tersebut masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Baca Juga:   Mujianto Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

KPK memang masih ‘ganas’. Hal itu tak terlepas dari kewenangan penindakannya yang masih utuh karena UU KPK baru hasil revisi, yang dianggap dilakukan secara diam-diam, belum berlaku.

UU KPK anyar baru akan berlaku pada 17 Oktober atau dua hari lagi. Merujuk pada tanggal sidang paripurna DPR yang mengesahkan revisi UU KPK itu adalah tanggal 17 September 2019, berarti UU KPK baru itu akan diundangkan pada 17 Oktober 2019 seturut waktu 30 hari apabila Presiden Jokowi tidak menandatanganinya.

“Otomatis (UU KPK berlaku pada 17 Oktober 2019). Jadi kan 30 hari itu adalah pengundangan. Dalam proses pembentukan aturan perundang-undangan itu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, terus pengundangan. Nah, pengesahan itulah yang namanya tanda tangan presiden, kalau tanda tangan presiden itu tidak didapatkan, dia langsung pengundangan 30 hari, jadi dia otomatis berlaku pada tanggal pengundangan itu ketika dia dapat nomor,” kata Bivitri, Senin (14/10/2019).

Baca Juga:   Wagub Sumut Apresiasi Rumah Singgah Penderita Kanker di Aek Nauli

Adapun sampai saat ini Jokowi belum memberikan kepastian akankah akan mengeluarkan perppu untuk menganulir UU KPK baru yang ditolak oleh publik tersebut. Pihak Istana dalam pernyataan terbarunya cenderung memilih jalur judicial review, yakni mempersilakan pasal-pasal dalam UU KPK baru digugat ke MK. (detik)