Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Biru
PlayPause
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Tim Opsnal Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian Uang di ATM: Pelaku Raup Rp 65 Juta untuk Judi Slot dalam Setahun

×

Tim Opsnal Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian Uang di ATM: Pelaku Raup Rp 65 Juta untuk Judi Slot dalam Setahun

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI -Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian uang di mesin ATM dengan menangkap seorang pria terduga pelaku berinisial ADS (25), warga Dusun I Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, pelaku diamankan pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di depan salah satu rumah makan di Dusun 1 Desa Paya Pasir.

ADS merupakan karyawan PT Bringin Gigangara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI.

“Pihak PT Bringin Gigangara menemukan selisih dalam dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelolanya pada Senin, 16 Oktober 2023,” ungkap AKP JH Panjaitan, didampingi Kaurbinops (Kbo) Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, Rabu (5/6/2024) di Polres Sergai Seirampah.

Baca Juga:   Nyaris Tenggelam, Polres Sergai Berikan Pertolongan

Setelah melakukan pengecekan CCTV di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Seirampah, pihak PT Bringin Gigangara menemukan rekaman pelaku mengambil uang dari kaset ATM BRI di lokasi tersebut.

PT Bringin Gigangara kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sergai sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku. “Pada Selasa (4/6/2024), Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku,” jelas AKP JH Panjaitan.

Dalam pemeriksaan, ADS mengakui telah melakukan pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI.

Baca Juga:   Safari Minggu Kasih Polres Sergai di Gereja GSJA Desa Sukadamai

Selama kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 65 juta dari mesin ATM BRI yang tersebar di lima kabupaten berbeda, yakni Kabupaten Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deliserdang.

Uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, pelaku ADS sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut.

Pelaku dikenakan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.(**)