KARO-Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Karo, Kamis (21/7/2022) menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo RT sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo. Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.030.322.600 pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo. Tersangka RT pada saat itu sebagai PPK pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Fajar Syahputra SH,MH, melalui Kasi Intel Ika Lius Nardo Sitepu, didampingi Kasi Pidsus Ranu Wijaya dan Kasubsi Ekonomi Bidang Intelijen Kejari Karo, Halfeus H Samosir pada Kamis, (21/7/2022) menjelaskan bahwa, penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya kerugian keuangan negara kurang lebih Rp. 500 juta.
“RT pada saat itu sebagai PPK pada dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi TPU Salit Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 Dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp. 3.030.322.600 dan saat ini juga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kabanjahe,” kata Kasi Intel Ika Lius Sitepu.
Dalam proses penyidikan perkara ini, lanjut Ika Lius Sitepu tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Dan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Proses pemeriksaan dan penahanan, tambah Ika Lius Sitepu tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan.