MEDAN-Tim Puspenkum Kejagung RI dan Tim Penkum Kejati Sumut sosialisasikan Program Jaksa Garda Desa kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Langkat di Ruang Pola Kab. Langkat, dan Kepala Desa se Kabuupaten Deli Serdang di Balairung, Pemkab DeliSerdang, Rabu (2/8/2023).
Tim Puspenkum dan Penkum Kejati Sumut yang turun langsung ke Langkat dan Deli Serdang adalah Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H, selaku Kepala Bidang Penerangan & Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejagung RI, Andrie Wahyu Setiawan S.H., S.Sos,M.H., selaku Kepala Sub Bagian Kehumasan pada Puspenkum Kejagung RI, Poedji Hartaty Silalahi, S.E., S.H, selaku Kepala Sub Bagian Sunproglaptau pada Puspenkum Kejagung RI dan Lilik Haryadi, S.H., M.H, selaku Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah pada Puspenkum Kejagung RI, Yos A tarigan, SH.MH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Efan Apturedi SH.MH. selaku Kepala Seksi B Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kedatangan tim Puspenkum ke Langkat disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.,MH didampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, Noprianto Sihombing, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, SH, Kasubsi B Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Juanda Fadli, SH dan Kasubsi A Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Aryanvi Kantha Diprama, SH dalam rangka Monitoring dan Evaluasi bidang Penerangan Hukum oleh Pejabat pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung beserta rombongan bertempat di Kejaksaan Negeri Langkat. Kemudian Tim ke Deli Serdang disambut oleh Kajari Langkat Dr.Jabal Nur,SH,MH, Kasi Intel Boy Amali serta Kasi lainnya.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kunjungan kerja Puspenkum Kejagung RI dalam rangka melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan atau program kerja khususnya dalam pelaksanaan program Prioritas Nasional (penerangan hukum dan penyuluhan hukum, Jaksa Sahabat Masyarakat), Rencana Aksi Nasional, Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik (SIPPN), Pengelolaan Pemberitaan, website, dan media sosial, serta pelayanan dan pengelolaan pengaduan Masyarakat (SP4N-Lapor) sekaligus melihat apa saja problematika yang ada di Satker Kejari Langkat.
“Tim Puspenkum Kejagung RI juga memberikan sosialisasi tentang Program Jaksa Garda Desa kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Langkat dan Kabupaten DeliSerdang,” papar Yos.
Sosialisasi dibawakan oleh Dr. Martha Parulina Berliana, SH, MH dan langsung memberikan kesempatan kepada beberapa peserta Kepala Desa untuk bertanya. Kegiatan yang diinisiasi Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana ini diharapkan dapat menambah wawasan kepala desa dalam mengelola dana desa.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH memberikan sambutan bahwa kegiatan sosialisasi dari Puspenkum Kejagung RI ini sangat bermanfaat. “Kami mengucapkan terimakasih kepada Puspenkum Kejagung RI,” kata Mei Abeto.
Kegiatan di Deli Serdang, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Dr.Jabal Nur, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se Kecamatan Purwanegara dalam menjalani hak dan kewajibannya serta tugas – tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.
Pemateri dari Puspenkum Kejagung Martha menyamaikan, telah dilakukan pembahasan terkait potensi keunggulan di desa seperti desa wisata dan potensi sumber daya alam pada masing-masing desa, pembahasan perlunya mengajak seluruh masyarakat desa untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) guna menunjang keberhasilan pembangunan di desa, pembahasan tentang pentingnya kesehatan di Masyarakat Desa melalui program yang bisa dilaksanakan di Desa untuk menurunkan angka stunting atau kekurangan gizi, pembahasan tentang penegakan hukum melalui Pendekatan Restoratif Justice sesuai Perja No.15 tahun 2020, pembahasan tentang Posko Pemilu yang ada di Kejaksaan RI
“Program Jaksa Garga Desa ini, semua Kepala Desa berani untuk mngungkapkan apa permasalahannya terutama dalam pengelolaan dana desa, jadi jaksa sahabat masyarakat itu semakin dekat dengan masyarakat,” kata Martha.
Dalam kegiatan penerangan hukum terkait Jaksa Garda Desa di Langkat dan Deli Serdang, kepala desa yang mengikuti kegiatan sangat antusias dan bertanya kepada narasumber. Kepala desa yang bertanya diberikan cenderamata dan seluruh peserta mendapat sertifika dari Kejaksaan Agung RI.