Mediasumutku.com| Sergai– Tim khusus anti bandit (Tekab) Scorpions Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai amankan 2 pelaku pemerasan dan pengancaman diduga di lakukan oknum Serikat PekerjaTransport Indonesia (SPTI).
Adapun kedua pelaku yang diamankan HY alias Dedi(37) dan M. RS alias Fatah (27) warga Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Ditangkap pada Rabu(5/8/2020) sekira pukul 06:30WIB di Dusun III Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari hasil penangkapan, salah satu pelaku bernama HY alias Dedi (37) ternyata merupahkan tahanan asimilasi lapas Labuhan Ruku, Batu Bara dan juga merupahkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tebing Tinggi dalam kasus curas minimarket Indomaret tahun 2018.
Hal disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kabag Ops, Kompol R. Samosir, Kasat
Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubag Humas Polres Sergai AKP Sofyan, KBO Satreskrim Iptu Fery saat press release di depan Mapolres Sergai di Sei Rampah, Jumat(7/8/2020) siang.
Robin menjelaskan, kejadian ini pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020, saat itu korban bernama Syapala (38) warga jalan kowihan Komplek Bumi Johor
Asri Blok C. No. 01, Kelurahan Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe memiliki alat berat saat sedang beroperasi untuk pengerasan jalan aspal.
Saat itu korban telah di stop oleh pelaku Fatah dan menjumpai korban meminta uang kepada korban sebesar Rp 2.235.000 dengan alasan sudah aturan SPTI yang harus di bayar. Karna terlalu besar korban tidak memberikan sehingga pelaku fatah pergi meninggalkan lokasi.
Selang 30 menit, pelaku Fatah datang kembali bersama pelaku Dedi dan langsung mengeluarkan kata kata ” Sudah Tidak Usah Kalian bayar, Tidak apa apa tapi awas alat berat kalian tidak aman di sini dan kedua pelaku meninggalkan lokasi,”ujar AKBP Robin cerita kronologis kejadian.
Selanjutnya, Salam mengikuti kedua pelaku, namun hanya waktu 30 menit Salam bersama kedua pelaku kembali lagi dan melakukan negosiasi dan rasa keberatan akhirnya korban pun harus di wajibkan membayar Rp 2.235.000,- yang di serahkan kepada pelaku Fatah dengan tanda terima kwintansi berlogo SPTI yang di tanda tangani pelaku.
Singkat cerita, usai pekerjaan selesai korban membawa alat berat kembali namun pelaku Fatah tidak memberihkan untuk kembali sebelum korban menyerahkan uang kembali sebesar Rp2.280.000 lagi dengan
nada ancaman apabila pekerjaan jalan tersebut tidak bisa keluar dari Desa Martebing,”ujarnya.
Saat itu korban memberikan uang senilai Rp.500.000 kepada pelaku Fatah, namun pelaku menolaknya dan tetap meminta uang sejumlah Rp.2.250.000, karna sudah merasa di peras dan pengancaman sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Dolok Masihul.
Atas laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul di bantu Tim Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penangkapan tersangka dan berikut barang bukti 2 lembar kwitansi SPTI yang ditanda tangani oleh FATAH 1 lembar Rancangan Upah Jasa milik SPTI, 1 lembar kertas bertuliskan nilai uang yg harus di bayar saat pekerjaan selesai senilai Rp.2.250.000.
Uang senilai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), Kartu Tanda Anggota SPTI atas nama Hariadi dan Kartu Tanda Anggota SPTI atas nama M.Rifatah Sabura.
” Atas perbuatan tersangka, kedua tersangka dikenakan pasal 368 ayat(1) yo pasal 55 Subs pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara,”ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.