Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Tingkatkan Kompetensi ASN, BKPSDM Kota Medan Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian

×

Tingkatkan Kompetensi ASN, BKPSDM Kota Medan Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Guna meningkatkan kompetensi, keterampilan dan motivasi para ASN, Pemerintah Kota Medan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan menggelar sosialisasi peraturan Perundang-Undangan bidang Kepegawaian di lingkungan Pemko Medan di Hotel Grandhika, Senin (12/6/2023).

Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Ferri Ichsan. Dalam sambutan tertulis Walikota Medan Bobby Nasution yang dibacakan Ferri Ichsan mengatakan, ASN sebagai bagian dari Pemerintahan yang berperan penting dalam pelayanan publik memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugas dan kewajibanya.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut tentunya tidak luput dari perkembangan teknologi dan tantangan global yang semakin kompleks diiringi perubahan-perubahan dalam peraturan Perundang-undangan di bidang Kepegawaian yang terus terjadi.

Oleh karena itu, Ferri Ichsan mengungkapkan melalui sosialisasi ini tentunya akan memberikan informasi terkini tentang perubahan peraturan terkait kepegawaian yang terjadi sehingga para ASN Pemko Medan dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajibanya.

Baca Juga:   Tekan Penyebaran Covid-19, Pemko Medan Terus Gencar Lakukan Testing dan Tracing

“Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian yang hari ini disosialisasikan mengandung prinsip-prinsip dan norma yang bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas serta memiliki etika dan prilaku yang harus dijunjung tinggi oleh setiap ASN,” Kata Ferri Ichsan.

Mengingat pentingnya sosialisasi tersebut, Ferri Ichsan mengajak seluru peserta untuk aktif berpartisipasi dalam sosialisasi ini karena akan berdampak terhadap terciptanya ASN Pemko Medan yang profesional, berintegritas dan melayani.

“Peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian ini menjadi panduan bagi kita dalam melaksanakan tugas negara dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, karenanya saya berharap para peserta dapat dengan serius mengikuti sosialisasi ini hingga selesai sehingga nantinya memiki pemahaman dan kesadaran terhadap peraturan yang berlaku,” harap Ferri Ichsan sembari berpesan agar para peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat menyebarluaskan informasi yang diproleh ke Perangkat Daerahnya masing-masing.

Baca Juga:   Pelayanan Publik Berkualitas Harus Penuhi Indikator Profesionalitas SDM

Sosialisasi yang dibuka dengan ditandai penyematan tanda peserta ini menghadirkan fasilitator dari Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, Ujang Iskandar, S.Sos,MAP.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Medan Sutan Tolang Lubis dalam laporanya menyampaikan, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan motivasi sesuai dengan jabatan yang diberikan, baik itu jabatan fungsional maupun jabatan pelaksana.

Hal itu agar dapat mengembangkan kompetensi dan kualitas diri serta kinerja yang mendukung tugas dan fungsi di bidang kepegawaian pada organisasi pemerintahan dalam penyederhanaan birokrasi dalam pencapaian kinerja melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.

“Jadi kedepanya kita menginginkan agar ASN Pemko Medan ini tidak hanya bekerja sendiri, melainkan harus mengetahui apa yang menjadi tujuan dari organisasi. Artinya seluruh ASN bertanggung jawab terhadap pencapaian kinerja organisasi,” ujar Sutan Tolang Lubis.

Baca Juga:   Nawal Harapkan Grand Finalis Putri Pariwisata Sumut Kampanyekan Bahaya Narkoba

Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian ini mencakup Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Perundang-Undangan lainya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemko Medan. (MS7)