Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Tim Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Samosir Amankan Terpidana Santo Edi Simatupang Terkait Perkara Korupsi Penggunaan Dana Covid-19 Kabupaten Samosir

×

Tim Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Samosir Amankan Terpidana Santo Edi Simatupang Terkait Perkara Korupsi Penggunaan Dana Covid-19 Kabupaten Samosir

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Tim Pidsus dan Intelijen Kejati Sumut serta Tim Pidsus Kejari Samosir berhasil mengamankan terpidana Santo Edi Simatupang saat berada di salah satu warung kopi di Jalan Ngumban Surbakti Medan, Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB tanpa melakukan perlawanan.

Menurut Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, bahwa Santo Edi Simatupang adalah terpidana dalam perkara tipikor penggunaan dana penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Samosir, dimana putusan pidana Pengadilan Tinggi Medan terpidana divonis selama 2 (dua) tahun) penjara.

“Setelah terpidana diamankan di Jalan Ngumban Surbakti Medan, lalu dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan pendataan dan identifikasi terpidana. Selanjutnya, pada pukul 13.15 WIB, terpidana dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya sesuai putusan hakim,” tandas Yos A Tarigan.

Baca Juga:   Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemkab Sergai Upacara Secara Virtual

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa perkara terpidana tersebut merupakan rangkaian proses penanganan perkara serupa yang sebelumnya sudah dilakukan eksekusi terhadap 3 (tiga) orang terpidana lainnya.

“Terpidana sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh pihak Kejari Samoir namun belum juga hadir. Tepatnya hari ini, Selasa 5 September 2023 terpidana diamankan dan langsung di eksekusi ke LP Tanjung Gusta Medan, dengan demikian, semua terpidana telah melaksnakan putusan Pengadilan,” katanya.

Perlu diketahui, tambah Yos A Tarigan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Baca Juga:   IMM Asahan: Rehab Rumah Dinas Rp 2,2 Miliar Lukai Hati Rakyat

“Para terdakwa ini yakni Jabiat Sagala dan Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir. Kemudian Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik. Terakhir Santo Edi Simatupang, Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) selaku rekanan,” jelasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, berdasarkan hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768. Dimana, Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga:   Kajati Sumut IBN Wiswantanu : Kita Sudah Bentuk Tim Khusus Untuk Menangani Mafia Tanah di Sumut