Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Transaksi Narkoba dengan Polisi, Seorang Pria di Tanjungbalai Ditangkap

×

Transaksi Narkoba dengan Polisi, Seorang Pria di Tanjungbalai Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Seorang pria, diketahui bernama Rasyid Lubis (30), warga jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ditangkap polisi karena kedapatan bertransaksi barkoba jenis sabu dengan Polisi yang melakukan penyamaran, Sabtu (16/1/2021).

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan saat dihubungi wartawan mengatakan, Rasyid terpaksa ditahan karena tertangkap basah mengedarkan sabu.

“Tersangka Rasyid ditangkap setelah menjual narkoba kepada petugas yang menyamar,” kata Ahmad Dahlan Panjaitan.

Kata Kaubbag Humas, Rasyid tertangkap basah di Jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Dari Rasyid, polisi mengamankan sabu seberat 2,24 gram, timbangan elektrik, dan 1 unit handphone (HP).

Baca Juga:   Berkas Perkara Mantan Bupati dan Mantan Sekda Tobasa Diserahkan ke JPU

Kepada polisi, Rasyid tidak mengelak saat diinterogasi dan mengaku sebagai pemilik barang terlarang tersebut.

Kini, tersangka beserta barang bukti pun ditahan dan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (MS10)