mediasumutku.com | JAKARTA – Rencana sidang perdana perceraian artis Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono digelar 16 Agustus 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Hj Taslimah, Rabu (4/8/2021).
Menurut Taslimah, sidang perdana beragendakan pemeriksaan berkas.
“Semua perkara yang masuk pada sidang perdana wajib dihadiri pihak pemohon dan termohon,” ucapnya.
Jika memang nantinya keduanya sepakat pernikahan yang baru berjalan empat tahun sepakat diakhiri, maka Pengadilan akan meminta Raiden Soedjono mengucapkan talak lagi kepada Tyas Mirasih.
“Pemohon meminta diberi izin untuk mengikrarkan talak di depan hakim sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ujar Taslimah.
Raiden Soedjono mengajukan permohonan cerai atau permohonan talak Tyas Mirasih terdaftar dalam nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
Taslimah menyebut Raiden meminta kuasa hukumnya, mengajukan cerai talak lewat ecourt.
“Cerai talak didaftarkan pada 3 Agustus 2021,” ucapnya.
Dalam gugatan, Taslimah mengatakan Raiden Soedjono sebagai pemohon talak dan Tyas Mirasih sebagai termohon.
Tyas Mirasih resmi dinikahi Raiden Soedjono, di Plataran Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7/2017).
Selama empat tahun menikah, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono sangat harmonis. Tidak ada kabar miring dalam rumah tangganya.
Empat tahun menikah, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono belum dikaruniai satu orang anak.