Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Diminta Rutin Dilakukan

×

Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Diminta Rutin Dilakukan

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Walikota Medan Bobby Nasution melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor milik masyarakat di parkiran Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja, Selasa (12/10/2021).

Pengujian tersebut dilakukan Bobby Nasution dengan memasukkan alat uji kedalam knalpot kendaraan. Setelah menunggu beberapa menit hasil uji emisi gas buang keluar dan dinyatakan kendaraan tersebut gas buangnya baik dan masih dibawah ambang batas. Kemudian, Bobby Nasution melakukan penempelan stiker yang menyatakan kendaraan lulus uji emisi.

Uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini merupakan kegiatan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) digelar Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam upaya menjaga kualitas udara di Kota Medan agar tetap bersih. Selain itu kegiatan ini juga untuk menekan polusi udara.

Baca Juga:   Seluruh OPD Diminta Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Dikatakan Bobby Nasution, Kegiatan ini rutin setiap tahunnya dilakukan, namun sejak Pandemi Covid-19 tidak dilakukan. Sekarang meskipun masih pandemi Medan sudah PPKM level 2, maka uji emisi gas buang kendaraan bermotor kita laksanakan kembali untuk menjaga kualitas udara di Kota Medan.

“Uji emisi gas buang kendaraan bermotor sudah lama tidak dilakukan, karena Medan sudah PPKM level dua hari ini kembali kita lakukan untuk menekan Polusi Udara guna menjaga kualitas udara di Kota Medan,” kata Bobby Nasution.

Bobby meminta, kegiatan ini jangan hanya rutin dilakukan untuk menghabiskan anggaran, namun fungsi dari Dinas Lingkungan Hidup untuk menjaga lingkungan dapat lebih dioptimalkan lagi.

“Seperti papan kualitas udara kita sudah lama rusak, tolong diperhatikan dan diperbaiki. Jangan hanya kegiatan rutin tahunan ini tetapi tidak ada menampakkan hasil yang lebih jelas,” tegasnya.

Baca Juga:   Bobby Nasution, Kepala Daerah Paling Populer  Tahun 2021 di Sumut

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Zulfansyah menjelaskan, kegiatan ini merupakan evaluasi kualitas udara perkotaan (Ekup). Artinya, kegiatan monitoring lingkungan hidup berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5/21 tahun 2017 yang bertujuan untuk mengurangi atau pengelolaan kualitas udara dengan cara mengurangi beban pencemaran udara melalui pengukuran emisi.

“Uji emisi gas buang Kendaraan bermotor ini dilakukan 2 hari. Besok dilakukan di Kawasan Tomang Elok. Ada 250 kendaraan bermotor yang akan kita uji dengan lingkup capaian kinerjanya, yaitu emisi gas kendaraan, survei kinerja lalu lintas dan pemantauan kualitas udara tepi jalan raya,” kata Zulfansyah.

Menurut Zulfansyah, kegiatan ini juga merupakan bagian dari parameter pencapaian untuk penghargaan Adipura. Sebab, dalam penilaian Adipura terdapat unsur penilaian fisik dan non fisik. Untuk fisik barometernya tingkat pencemaran kualitas udara.

Baca Juga:   USM Indonesia Gelar Lomba Debat dan Seminar Internasional Tentang Negoisasi

“Makanya kita ukur setelah dinyatakan kawasan perkotaan Medan masih berada di bawah ambang batas pencemaran udara maka diminta menjaga kualitas kendaraan,” ucapnya.

Kegiatan ini tambahnya, fokus pada kinerja kendaraan yang diukur, jika kendaraan emisi rata- rata buruk maka kualitas udara perkotaan juga buruk.

“Selain itu Kita tidak ada melakukan tindakan namun lebih mengedukasi. Artinya menyarankan kendaraan tersebut diperbaiki dan menggunakan BBM dengan Oktan yang lebih tinggi. Kita menargetkan 1.500 kendaraan akan diuji di tahun 2022,” pungkasnya. (MS7)